AMBON-PPID, Warga kota ambon harus mendapatkan layanan informasi yang benar, dikarenakan hak untuk memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang diatur dalam pasal 28 (f) UUD 1945. UU ini menjamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia.
“Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan badan publik akan semakin termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik serta dapat mempercepat perwujudan pemerintahan terbuka yang merupakan upaya strategis, guna mencegah praktek KKN,” kata Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon A. G. Latuheru, SH. M.Si pada peringatan International Rright to Know Day atau yang dikenal dengan Hari Hak Untuk Tahu se-dunia.
Pada bulan Desember 2012, Pemerintah Kota Ambon, telah menandatangani nota kesepahaman dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta penerapan open budget dan open school.
“Jadi semua itu dilakukan semata-mata untuk mewujudkan pemerintahan yang pro terhadap rakyat sebab rakyat perlu mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya
Hari hak untuk tahu merupakan bagian dari hak asasi warga negara, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya yang dijamin oleh konstitusi, serta merupakan implementasi dari ciri pemerintahan yang terbuka sehingga wajib untuk diterapkan pada seluruh lembaga pemerintahan.
“Kita berharap, bahwa langkah kita dihari ini, akan turut menggerakan kabupaten/kota lainnya di Maluku, untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” harapnya. (*/HT)