Pemkot Sosialisasikan Perubahan Administrasi Kependudukan

AMBON-PPID, Penetapan UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan Perubahan atas UU Nomor 23/2006 oleh DPR-RI pada tanggal 26 Nopember 2013 lalu menjadi kabar gembira bagi seluruh warga.

KependudukanPasalnya, dalam UU tersebut banyak terdapat perubahan mendasar atas seluruh penyelenggaraan administrasi kependudukan, salah satunya adalah dihapusnya pungutan biaya pengurusan dan pencetakan dokumen kependudukan.

“Hal ini pelu kita berikan informasi kepada masyarakat tentang proses administrasi kependudukan yang telah diubah oleh pemerintah pusat melalui UU Nomor 24/2013,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH di sela-sela sosialisasi Kamtibmas, BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan dan Administrasi Kependudukan, bagi Ketua RT/RW Se-Kota Ambon, Rabu (29/1) di Islamic Centre, Waihaong.

Dijelaskan Wali kota, dengan berlakunya Undang-Undang baru maka seluruh biaya pengurusan dan pencetakan dokumen kependudukan tidak lagi di pungut biaya alias gratis.

“Seluruh administrasi kependukan itu gratis, dan ada sanksi kalau ada petugas yang memungut biaya pengurusan atau pencetakan dokumen kependudukan,” tandasnya.

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, Drs. D.Tuharea yang juga menjadi salah satu narasumber sosialisasi dimaksud.

Menurut Tuharea, petugas yang memungut biaya dalam pengurusan dan pencetakan dokumen kependudukan dapat dipidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp. 75 juta

Disamping ketentuan mengenai biaya, dirinya juga menjelaskan bahwa masa berlaku e-KTP yang semula hanya lima tahun kini dirubah menjadi seumur hidup.

“Oleh sebab itu, dengan berbagai kemudahan ini, saya harapkan seluruh warga kota dapat memanfaatkan dengan baik, dan tidak memandang sepele pengurusan seluruh dokumen administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Tuharea menambahkan, tujuan dari perubahan dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjamin akurasi data, dan ketunggalan dokumen kependudukan. (RA)

Please follow and like us:

Comments are closed.