Pemkot Ganti Rugi Lahan RTP Kepada 3 KK

AMBON, PPID– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan tukar guling (Ganti Rugi) atas pembuatan jalan masuk pada  kawasan Pantai Wainitu yang dipakai sebagai Ruang Terbuka Publik (RTP) kepada (3) tiga Kepala keluarga (KK) yang rumahnya terkena imbas dari proyek pengerjaan di tahun 2017 lalu

Untuk diketahui 3 KK tersebut antara lain; Sam Dahlan Uar dengan lahan yang dihibahkan seluas 163 meter persegi (M2), Hening Sihasale (223 M2), dan Elisabeth Eugeni Hursepuny (151 M2). Lokasi lahan tersebut berada di Jln. Ot Pattimaipauw, RT. 003/RW 002, Kecamatan Nusaniwe3, Kelurahan Wainitu, Kota Ambon.

Saat menyerahkan dokumen sah kepada tiga KK pemilik lahan tersebut,  pada Apel Pagi ASN Pemkot, Senin (11/12/23), di Halaman Parkir Balai Kota,  Wattimena mengucapkan terimakasih atas pengertian baik dari mereka sebab lahan yang mereka berikan sebagai lokasi akses jalan menuju RTP dapat dikerjakan dan sampai dengan saat ini dapat dinikmati oleh selurug warga di Kota ini.

“Atas nama Pemkot kami menyampaikan terima kasih kepada bapak-bapak ibu-ibu yang sudah merelakan lahannya untuk kita gunakan sebagai jalan atau akses masuk keruang terbuka publik mohon maaf karena cukup lama bapak/ibu harus menunggu untuk kita memberikan bukti yang sah sebagai bukti kepemilikan bagi bapak ibu sekalian,” ungkap Wattimena.

 

Wattimena berharap, besarnya lahan yang diberikan ini sama dengan kerugian yang dialami oleh ketiga KK tersebut. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, lantaran program yang dikembangkan oleh Pemkot Ambon. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.