Beri Santunan Kematian, Ambon Jadi Role Model Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Ambon, PPID – Kota Ambon akan menjadi role model bagi kabupaten/kota lainnya di Indonesia dalam implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Inpres yang baru diterbitkan 25 Maret lalu, menginstruksikan kepada  Bupati atau Walikota agar mengambil langkah-langkah untuk menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran bagi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hal ini sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon,” demikian disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, dalam kegiatan pemberian santunan kepada ahli waris pekerja rentan, Senin (5/4/2021) di Balai Kota.

Yang dimaksudkan Zainudin adalah kebijakan pemberian santunan kematian kepada masyarakat yang memiliki KTP Ambon. Hal ini menurutnya, menjadi inisiatif yang masih jarang ditemui di tempat lain.

“Apa yang dilaksanakan oleh Pemkot Ambon sama persis dengan Inpres, sehingga disaat yang kabupaten/kota lain baru bersiap-siap untuk implementasi, ternyata kota Ambon sudah melaksanakannya,” tutur Zainudin.

Dirinya berjanji akan meneruskan inisiatif ini, serta menjadikan Ambon sebagai role model bagi kabupaten/kota lainnya.

Sementara itu, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, menjelaskan, semua warga kota ambon yang meninggal dunia diberi santunan sebesar Rp. 2 juta sesuai Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2014.

Pemberian santunan ini, menurutnya, merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

“Bagi pekerja formal mungkin jumlahnya tidak seberapa, tetapi bagi pekerja informal maupun pekerja rentan, perhatian pemerintah lewat santunan ini sangat terasa dan membantu,” jelas Walikota..

Dikatakan, dengan santunan kematian yang diberikan pemerintah kota Ambon saja,  masyarakat sudah berterima kasih, apalagi santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris yang jumlahnya mencapai Rp.42 Juta.

“Dengan jumlah santunan yang signifikan dari BPJS Ketenagakerjaan, tentunya akan akan bermanfaat bagi keluarga yang ekonominya terbatas,” kata Walikota.

Dirinya pun berharap santunan kematian bagi pekerja rentan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan akan dimanfaatkan secara proporsional bagi ahli waris pekerja rentan.

“Saya menghimbau ahli waris untuk memanfaatkan santunan secara baik, jangan untuk hal – hal yang sifatnya konsumtif, karena itu tidak proporsional dalam tujuan awal pemerintah memberikan jaminan perlindungan sosial kepada masyarakat.” tandas Walikota. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.