Pemkot Target 59 Ribu Pekerja Rentan, Tercover Jaminan Perlidungan Sosial

Ambon, PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, menargetkan 59 ribu pekerja rentan atau informal di kota Ambon tercover dalam jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana  Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, di sela – sela kegiatan pemberian santunan kepada ahli waris pekerja rentan, Senin (5/4/2021) di Balai Kota. Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin.

Dijelaskan Walikota, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menginstruksikan peningkatan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan hingga saat ini Pemkot Ambon baru mencover 25 ribu pekerja rentan yang dianggarkan dalam keuangan daerah.

“Memang kita menginginkan lebih dari 25 ribu, tapi kita sesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah, dimana  anggaran kita terserap untuk penanggulangan covid 19 dan vaksinasi,” kata Walikota.

Sementara diluar jumlah 25 ribu pekerja tersebut, menurut Walikota, ada peserta iuran mandiri BPJS Ketenagakerjaan yang juga harus dicover, sehingga kedepan kebijakan pola anak asuh akan diberlakukan, dimana tiap ASN Pemkot akan membantu iuran kepesertaan bagi pekerja rentan sebesar Rp.16.500/bulan.

“Dengan pola anak asuh tersebut maka akan bertambah lagi 5000 hingga 6000 pekerja rentan yang tercover Jaminan Perlindungan Sosial.” Kata Walikota.

Dikatakan walikota, dengan menjadi anggota BPJS ketenagkerjaan, ahli waris akan mendapat jaminan kematian hingga Rp. 42 Juta, yang bermanfaat untuk kelangsungan hidup keluarga pekerja rentan.

“Oleh sebab itu kita berupaya terus agar semua pekerja rentan di kota Ambon dapat tercover Jaminan Perlidungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Walikota menilai langkah ini menjadi edukasi yang baik bagi pekerja di kota Ambon dalam menghargai nilai – nilai hidup.

Pemkot Ambon sendiri lewat Peraturan Walikota (Perwali) nomor 50 Tahun 2014, menginisiasi pemberian santunan kematian bagi masyarakat ber-KTP Ambon sebesar Rp.2 Juta jauh sebelum Inpres Nomor  2 Tahun 2021 terbit.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, yang turut hadir hadir untuk memberikan santunan kepada 25 orang ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia, memberi apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif Pemkot dalam pemberian santunan kematian bagi warga Kota.

Dirinya menilai Pemkot Ambon telah selangkah lebih maju dari kabupaten/kota lain dalam Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

“Inpres yang baru diterbitkan 25 Maret lalu, menginstruksikan kepada  Bupati atau Walikota agar mengambil langkah-langkah untuk menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran bagi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hal ini sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon,” tandas Zainudin. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.