Wawali Resmikan LPSE Kota Ambon

AMBON-PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berdasarkan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Ambon Nomor 556 Tahun 2013. LPSE Kota Ambon ini diresmikan Jumat (15/11) oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, M. A. S Latuconsina, ST, MT  disaksikan oleh Kepala LKPP Pusat, Agus Raharjo, Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A. G. Latuheru, SH, M.Si dan Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE), J. J. Latumahina, ST.

LPSEWawali dalam sambutannya mengatakan LPSE Kota Ambon dibentuk sebagai upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBD maupun APBN.

“Pengadaan barang yang terjangkau dan berkualitas harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat,” katanya.

Menurutnya untuk meningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih,  maka perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sehingga, dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan Negara yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Pemerintah harus dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang barang/jasa pemerintah,’’ jelasnya.

Aparatur pengelola LPSE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Unit Layanan Pengadaan (ULP), lanjut Wawali, juga perlu mendapatkan pelatihan guna peningkatakn kapasitas serta untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Untuk menunjang kelancaran dan pelayanan masyarakat yang terjangkau dan berkualitas dibidang pengadaan barang/jasa, maka dilakukan pelatihan untuk peningkatan kapasitas aparatur,’’ katanya.

Ditandaskan, pelatihan LPSE merupakan bagian dari sistem, fasilitas, sarana dan prasarana yang berbasis teknologi informasi guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas khususnya di bidang pengadaan barang/ jasa secara elektronik di lingkungan Pemkot Ambon.

Diharapkan, aparatur pengelola LPSE dapat bekerja secara serius dan profesional bagi kepentingan pelayanan publik,khususnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius karena kedepan akan terjadi persaingan yang bersifat kompetitif,’’ tandasnya. (*/AS)

Please follow and like us:

Comments are closed.