Warga Kota Ambon Bisa Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

AMBON, PPID- Informasi dari PT. Jasa Raharja terkait dengan “Relaksasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor” disampaikan langsung kepada Tim Media Center, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Selasa (7/5/24).

“Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan optimaisasi Pemdapatan Asli Daerah pada tanggal (1-31 Mei 2024) akan diberlakukan peraturan Gubernur Maluku Nomor 16  tentang “Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan dari Luar dan Dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahunn 2024,” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku, Hermanus Haurissa, dalam surat permohonan ijin penyebarluasan informasi tersebut.

 

Lanjutnya, ada tiga poin yan berkaitan dengan relaksaski pembebasan denda pajak kendaraan tersebut, yakni; pertama, pembebasan BBN-KB II berupa pokok, dan denda untuk kendaraan bermotor didalam dan diluar daerah.

Kedua, pembebasan denda sanksi administratif PKB untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama lima (5) tahun dan berlaku hanya untuk mutasi masuk dan daftar ulang kendaraan bermotor. Ketiga, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Oleh sebab  itu Haurissa berharap, melalui surat permohonan yang disampaikan kepada pihak pemkot ini, disebarluaskan agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh warga masyarakat di kota ini.

“Terkait dengan hal tersebut kami mohin dukungan Pemkot guna menyebarluaskan informasi tersebu, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan momen ini dengan baik,” pungkasnya. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.