Wakil Ketua KPK Ingatkan Para Kepala Daerah, Jangan Korupsi

Ambon,PPID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan kepada seluruh Kepala Daerah Provinsi/Kab/Kota di Maluku untuk tidak korupsi. Hal ini diutarakannya saat menjadi keynote speaker pada acara penandatanganan nota kesepahaman dan kerjasama program optimalisasi penerimaan daerah dan pengelolaan barang milik daerah bertempat di Islamic Center, Rabu (23/10/19).

Acara seperti ini menurutnya adalah bagian dari harapan sekaligus himbauan kepada para Kepala Daerah untuk tidak korupsi. MoU ini ada salah satu cara untuk mencegah terjadinya korupsi.

Menurutnya, KPK memiliki kepentingan untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah dan penataan aset daerah karena dari dua hal inilah yang menjadi titik lemah terjadinya korupsi.

Dijelaskan bahwa dibeberapa daerah yang diasistensi oleh KPK dengan penerapan sistem, hasilnya terjadi kenaikan pendapatan asli daerah hingga seratus persen, ini berarti ada potensi pendapatan penerimaan daerah.

“Ini yang kami coba, agar peluang terjadinya korupsi dan potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas daerah bisa dikumpulkan dan tidak dinikmati oleh oknum-oknum,”ungkap Marwata.

Dikatakan bahwa dari kajian KPK banyak sekali aset daerah yang belum bersertifikat dan ada penyalahgunaannya. Marwata mencontohkan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta tetapi pendapatannya tidak masuk kas daerah selain itu aset daerah yang sertifikatnya masih diatasnamakan oleh pejabat, adapula aset daerah yang tidak jelas dimana lokasinya meskipun tercatat dalam catatan laporan keuangan daerah.

“Ini potensi daerah akan kehilangan manfaat, juga kehilangan aset daerah terutama tanah dan bangunan,”jelas Marwata.

Terkait dengan potensi penerimaan daerah yang ada di Provinsi/Kab/Kota di Maluku, KPK dikatakannya akan mendorong dan membantu Pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Kalau kita dapat mencegah terjadinya korupsi di awal maka itu lebih baik,” terang Marwata.

Diketahui penandatanganan nota kesepahaman dan kerjasama program optimalisasi penerimaan daerah dan pengelolaan barang milik daerah dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Kajati Maluku, BPK Perwakilan Maluku, Dirjen Pajak Wilayah Maluku dan Papua, Bank BPD Maluku dan Malut, para Bupati/Walikota se Maluku, para Sekretaris Daerah Kab/Kota se Maluku, Kejari se Maluku dan Pimpinan Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas penerimaan dan aset daerah. (MCAMBON,IB)

Please follow and like us:

Comments are closed.