Kalak BPBD : Dana Siap Pakai (DSP) digunakan sesuai peruntukkan

Ambon,PPID – Dana yang diberikan Pemerintah Pusat melalui BNPB RI sebesar 250 juta kepada Kota Ambon, merupakan Dana bantuan sesuai status tanggap darurat dan sudah digunakan sesuai peruntukkannya. Hal itu dikatakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kota Ambon selaku Wakil Ketua Tim Posko Penanggulangan Bencana , D.Paays, Rabu (23/10/19).

Dalam keterangan yang diberikan Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon menjelaskan, dana tersebut merupakan Dana Siap Pakai (DSP) yang diberikan Pemerintah Pusat menyusul status tanggap darurat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Ambon pasca bencana gempa bumi yang terjadi pada tanggal 26 september silam, sehingga anggaran tersebut dipergunakan sesuai petunjuk dari BNPB RI melalui Peraturan BNPB RI No. 2 Tahun 2018.

“250 juta merupakan dana yang diberikan Pemerintah Pusat diluar bantuan 1 Milyar yang diberikan BNPB RI. Dan dengan DSP tersebut dipakai untuk belanja kebutuhan dasar logistik pengungsi dan juga sesuai aturan dialokasikan juga untuk kebutuhan operasional tim posko yang diantaranya tim relawan, tim kesehatan, tim sosial, dan lainnya,” jelasnya.

Hal itupun, lanjutnya, dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang dilakukan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan SBB ketika menerima bantuan dana siap pakai yang dikarenakan status tanggap darurat yang ditetapkan.

Sesuai yang tertulis dalam Peraturan BNPB RI No 2 tahun 2018 tentang Dana Siap Pakai, pada pasal 13, bahwa Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi biaya transport lokal, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah serta biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terancam dan tempat pengungsian untuk petugas.

“Yang perlu dijelaskan adalah, tidak ada penyelewengan terhadap penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang merupakan dana tanggap darurat bantuan dari pemerintah pusat melalui BNPB RI. Langkah-langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” tegas Kalak BPBD.

Kalak BPBD menambahkan, Dana yang diberikan merupakan Dana bantuan untuk tanggap darurat yang  didalamnya terdapat mata anggaran untuk operasional tim yang dibentuk masing-masing daerah terdampak bencana.

“Saya tegaskan Dana itu merupakan Dana Siap Pakai, kita pergunakan sesuai peruntukkannya yakni untuk kebutuhan dasar pengungsi dan untuk kepentingan operasional tim. Dan ada bantuan lainnya yakni 1 Milyar yang diperuntukkan untuk pengungsi, kita pergunakan semuanya untuk kebutuhan pengungsi, diantaranya pembelian logistik sembako, penanganan sanitasi dan air bersih,dll” tutupnya.
(MCAMBON,MP)

Please follow and like us:

Comments are closed.