Sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022, Sekkot Minta Optimalkan PAD Lewat Pajak dan Retribusi

AMBON, PPID – Pemerintah RI telah menerbitkan Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hadirnya UU tersebut mengharuskan pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah yang selama ini didasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, diharapkan mampu menyesuaikan dengan peraturan baru, juga perlu mempersiapkan regulasi atau peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU dimaksud,” Kata Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, saat membuka kegiatan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022, Kamis (24/3/2022) di Hotel Marina.

Dirinya menjelaskan, terkait Implementasi UU tersebut, maka Pemkot Ambon lewat OPD pengumpul Pajak dan Retribusi, diharapkan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“OPD pengumpul harus memikirkan bagaimana meningkatkan PAD dari pajak dan retribusi,  sebagaimana subtasnsi yang diatur dalam UU,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai Kota Jasa-Perdagangan, Ambon memiliki banyak potensi pajak dan retribusi untuk dikelola serta dioptimalkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Dirinya menilai, dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi pajak harus dengan penyiapan regulasi, serta komunikasi yang baik.

“Pemerintah juga tidak boleh ada ego sektoral untuk dapat memacu peningkatan PAD,” imbuhnya.

Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), Sekkot mengakui dirinya fokus untuk meningkatkan PAD, olehnya itu ia berharap dukungan dari semua pihak terutama OPD pengumpul.

“Saya mengajak kita kerja keras, jangan jadikan Pandemi sebagai alasan, untuk dapat bekerja dengan baik bagi kesejahteraan Kota ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di lingkup Pemkot Ambon, yang dilaksanakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur Pemkot dalam implementasi dan penerapannya. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.