Ambon,PPID – Terhitung mulai hari Senin tanggal 20 April 2020, seluruh masyarakat Kota Ambon diwajibkan menggunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah.
Wajib penggunaan masker tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Ambon Nomor 443/15/SE/2020 tertanggal 13 April 2020.
Masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang saat ini (pandemi COVID-19) wajib dikenakan setiap orang. Penggunaan masker sendiri bertujuan untuk melindungi diri dari penularan bakteri maupun virus yang ada disekitar.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy Kamis (16/4/2020) menjelaskan, edaran wajib penggunaan masker berpedoman pada Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, serta keputusan Walikota Ambon Nomor 191 tahun 2020 tentang penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam wabah penyakit akibat COVID-19 di Kota Ambon serta menyikapi meingkatnya penyebaran di Ambon.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap masyarakat yang beraktivitas diluar rumah wajib menggunakan masker, juga bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan baik mobil, angkutan kota, becak, serta kendaraan roda dua wajib menggunakan masker.
Selain itu, bagi masyarakat yang berbelanja baik dipasar, toko, maupun swalayan, supermarket dan lain-lain, juga wajib menggunakan masker.
Pemerintah Kota Ambon melalui instansi yang berwenang tidak akan melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan jika tidak menggunakan masker.
“Hal yang sama juga dimintakan kepada pemilik angkot/toko/pelayan toko agar tidak melayani bagi yang tidak menggunakan masker,” kata Walikota.
Lewat edaran tersebut, Walikota meminta kepada masyarakat untuk tetap tinggal dirumah, apabila tidak ada keperluan yang penting dan mendesak. (MCAMBON)