Bertahap, Pemkot Bagi Masker Kepada Masyarakat

Ambon,PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 secara bertahap mulai membagikan masker kepada masyarakat.

Adalah Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Dinas Perindustrian Perdagangan yang pada hari ini, Jumat (17/4/2020), mulai membagikan masker kepada para pedagang di Pasar Mardika serta para Sopir angkotan kota.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, J.Aponno mengatakan, pembagian yang dilakukan hari ini merupakan tahap awal, mengingat segera diberlakukannya Wajib Penggunaan Masker di Kota Ambon.

“Hari ini kita bagikan empat ribu lebih masker kepada para pedagang di pasar, mulai dari pasar buah sampai pasar mardika,” kata Sekdis.

Dikatakan Sekdis, saat pembagian masker, kepada para pedagang dan sopir angkot juga dihimbau untuk senantiasa menggunakan masker selama beraktivitas.
“Sesuai edaran Walikota tentang wajib masker yang akan berlaku mulai senin 20 april, kami himbau kepada para pedagang dan sopir-sopir angkot untuk selalu menggunakan masker, karena akan ada sanksi bagi yang sengaja melanggar himbauan,” terang Sekdis.

Setelah pembagian yang dilakukan di pasar dan terminal, tahap berikutnya Pemkot akan membagikan kepada masyarakat lewat Dinas terkait.

Dishub Tempel Stiker Himbauan

Selain mambagikan masker, Dinas Perhubungan Kota Ambon juga menempelkan stiker pada setiap mobil angkutan kota.

“Stiker yang kita tempelkan adalah stiker himbauan yang bertujuan mengingatkan para sopir dan penumpang untuk selalu menjaga jarak aman selama berada dalam angkutan, senantiasa menggunakan masker dan tidak menaikkan tarif angkutan secara sepihak,” terang Kepala Bidang (Kabid) Lalu lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan, C.Pattiwaelapia.

Kabid menambahkan, penempelan stiker dilakukan dibeberapa lokasi, yakni terminal, depan Hotel Amans dan Kota Jawa.

“Dengan stiker yang sudah kita tempelkan, kita harap masyarakat mengikuti himbauan dari Pemerintah, khusus bagi para sopir, diharapkan untuk menaati segala aturan yang diterapkan, kalau tidak, akan ada sanksi tegas karena dianggap membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kabid.

Kabid menghimbau kepada masyarakat, apabila mendapati para sopir yang melanggar himbauan untuk segera melaporkan kepada dinas terkait. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *