Ambon,PPID – Presentasi Rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam upaya menekan serta memutus rantai penyebaran COVID-19 disempurnakan Gugus Tugas Provinsi Maluku.
Penyempurnaan Presentasi tersebut nampak dalam rapat bersama antara Gugus Tugas (Gustu) Kota Ambon dan Gustu Provinsi Maluku di Ruang Rapat VIP Balaikota Ambon, Jumat, (8/5/2020).
Kepada Tim Media Center, Juru Bicara Gustu Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasar sehingga Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah untuk melakukan PSBB.
“Sesuai penjelasan Walikota dalam rapat tadi, alasan mendasar adalah karena didalam Kota Ambon sendiri telah terjadi transmisi lokal penyebaran COVID-19, dimana penularan yang terjadi tidak hanya dari pelaku perjalanan kepada keluarga namun sudah pada tingkat kerabat diluar lingkungan keluarga,” kata Jubir.
Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah faktor sosial budaya dan faktor politik.
“Keterlibatan banyak orang dalam suatu ritual adat juga sangat mempengaruhi penyebaran COVID-19, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan PSBB demi mencegah penyebaran Virus tersebut,” imbuh Jubir.
Suatu wilayah dalam upaya pemberlakuan PSBB, lanjut Jubir, dituntut untuk memiliki kesiapan atas empat aspek, antara lain, Aspek Kebutuhan Hidup Dasar Rakyat, Aspek Sarana dan Prasarana Kesehatan, Aspek Anggaran dan Operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial, serta Aspek Keamanan.
“Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, Gustu Kota Ambon dianggap sudah bisa mempersiapkan tahapan-tahapan menuju PSBB, namun ada beberapa usul saran yang diberikan oleh Gugus Tugas Provinsi,” lagi kata Jubir.
Gugus Tugas Provinsi Maluku meminta Pemerintah Kota Ambon untuk mempersiapkan dengan baik jaring pengaman sosial.
“Karena itu, mulai senin ini, kita akan mengevaluasi semua yang menjadi masukan dari Gustu Provinsi, merevisi proposal dan kemudian serahkan kepada Gustu Provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Terkait waktu pelaksanaan PSBB, Jubir menjelaskan, hal itu terkait kesiapan dari Kota Ambon sendiri.
“Waktu pemberlakuan PSBB dapat diatur oleh daerah masing-masing sesuai kesiapan dari daerah itu sendiri, pada prinsipnya adalah sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan RI,” terangnya.
Untuk rencana pelaksanaan Isolasi Kawasan, Jubir menerangkan, ada dua wilayah yang masuk Zona Hijau yang perlu untuk diisolasi, untuk menghindari penyebaran COVID-19.
“Pada Wilayah Kecamatan Leitimur Selatan secara keseluruhan dan sebagian wilayah Kecamatan Nusaniwe, yang dimulai dari daerah sekitar Museum Siwalima hingga ke Latuhalat,” demikian Jubir.
Gugus Tugas melalui Juru Bicara juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap penyebaran COVID-19. Masyarakat diminta untuk mengikuti anjuran dan himbauan Pemerintah untuk tetap tinggal dirumah bagi yang tidak berkepentingan untuk keluar, bagi yang keluar rumah untuk senantiasa menggunakan masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak aman, serta jauhi kerumunan. (MCAMBON)