Ambon,PPID – Demi mempermudah serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DiskominfoSandi) segera mengaktifkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kependudukan (SIMAK).
Demikian penjelasan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy R. Adriaansz saat melakukan sosialisasi Aplikasi SIMAK di Kantor Kelurahan Pandan Kasturi, Sabtu (14/02/2020).
“Selama ini, dalam hal pelayanan adminsitrasi, masyarakat sering mengalami kesulitan karena proses manual yang sering menghabiskan waktu. untuk satu surat keterangan, bisa menghabiskan waktu berhari-hari,” kata Kadis.
Menyikapi hal tersebut, lanjut Kadis, Pemkot lewat salah satu program prioritas Walikota dan Wakil Walikota yaitu Ambon Cerdas untuk bagaimana menerapkan Smart City, kemudian mengimplementasinya melalui aplikasi SIMAK.
“Aplikasi ini sengaja dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini menjadi persoalan yang mendasar. Cukup dengan mendapat nomor token dari RT/RW, masyarakat bisa langsung melakukan pengurusan di Kantor Kelurahan,” terang Kadis.
Kadis menjelaskan, nomor token dikeluarkan RT/RW sebagai bukti persetujuan atau pengantar yang digunakan masyarakat untuk melanjutkan proses di kelurahan.
“Dengan nomor token yang diterbitkan RT/RW, masyarakat sudah bisa melanjutkan ke proses berikutnya, yakni mencetak surat keterangan yang dibutuhkan di kantor kelurahan,” jelas Kadis.
Terkait media pencetak surat keterangan, Kadis menambahkan, akan ada mesin anjungan mandiri atau kios-k yang disiapkan di Kantor Kelurahan setempat.
“Masyarakat hanya perlu memasukkan nomor token yang diberikan, memeriksa identitas dan jenis keterangan, kemudian mencetak surat yang diperlukan. Hanya dalam hitungan detik, masyarakat sudah bisa memperoleh surat keterangan yang ingin dibuat,” ucap Kadis.
Kadis menambahkan, Surat keterangan yang dicetak, sudah dilengkapi dengan tanda tangan dan cap dari kelurahan. “Untuk itu, kami sudah bekerjasama dengan Badan Cyber dan Sandi Negara untuk keabsahan dari tanda tangan digital yang dibuat,” demikian Kadis.
Dalam sosialisasi tersebut, Kadis juga memberikan apresiasi kepada para peserta KKN STIA Trinitas Ambon yang memotori jalannya sosialisasi terkait implementasi SIMAK di Kota Ambon serta pihak kelurahan yang mengikuti sosialisasi tersebut.
“Kami percaya, dengan dimotori oleh peserta KKN dan kantor kelurahan, menandakan sebuah komitmen yang besar untuk mengimplementasikan aplikasi SIMAK ini pada masyarakat,” tutup Kadis. (MCAMBON)