Penataan Birokasi Belum Dilakukan, Ini Penjelasan Pj. Wali Kota

AMBON,PPID – Konsolidasi Internal Birokrasi menjadi satu dari 11 (sebelas) kebijakan prioritas yang terus dilaksanakan oleh Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, meski hingga kini penataan birokrasi yang menjadi ujung dari kebijakan tersebut belum dapat dilakukan.

“Sudah berupaya dengan kebijakan yang diambil namun ujungnya (penataan birokrasi) belum tercapai,” kata Wattimena dalam Apel Perdana usai cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, Rabu (26/4/23) di Balai Kota.

Dijelaskan, tujuan dari konsolidasi internal dalam wujud penataan birokrasi di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tak lain adalah untuk mengembalikan ASN yang non-job, serta mengisi kekosongan jabatan pada sejumlah OPD, terutama pimpinan yang telah memasuki masa purna bakti.

“Niat saya untuk mengembalikan ASN yang pada masa pemerintahan sebelumnya non-job dan mengisi kekosongan pejabat pada jajaran Pemkot,” ungkapnya.

Usulan untuk penataan birokrasi, lanjut Wattimena telah disampaikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai mekanisme, namun ternyata harus memenuhi pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam usulan tersebut.

“Padahal dari awal saya sudah lakukan pengusulan memenuhi mekanisme yang berlaku tapi setelah keluar persetujuan Mendagri untuk pelantikan pejabat eselon III dan IV, baru ditemukan ada persyaratan lain yaitu pertimbangan teknis dari BKN, itu kendalanya,” terangnya.

Wattimena menandaskan, kurang dari satu bulan batas dirinya memimpin Kota Ambon , penataan birokrasi akan tetap diupayakan, namun tidak ada target untuk hal tersebut. Untuk itu, proses pentaan birokrasi tidak perlu dijadikan polemik.

“Kita biarkan mengalir saja, karena tidak ada target khusus saya untuk itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sejumlah OPD yang mengalami kekosongan jabatan, karena pimpinan memasuki masa purna bakti antara lain, Dinas Koperasi, BPBD, BKPSDM, dan DPM-PTSP. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.