Pemkot Upayakan Recovery Data Wajib Pajak PBB

AMBON-PPID, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH mengakui pihaknya akan meminta bantuan BPKP-RI Perwakilan Maluku untuk menelisik piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Ambon sebesar Rp 17 Milyar.

Hal ini dilakukan menyusul pengalihan pengelolaan PBB dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sejak resmi di take over oleh Pemerintah Kota Ambon pada 2014 ini masih banyak permasalahan yang kita hadapi terutama mengenai piutang yang jumlahnya mencapai Rp 17 Milyar,” Kata Wali Kota Kamis (3/4), di Balai Kota.

Wali Kota akui Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam penyelesaian piutang tersebut terkendala dengan recovery data dari Kantor Pajak Pratama Kota Ambon yang sebelumnya melakukan penagihan PBB.

Piutang PBB sebesar Rp 17 Milyar, merupakan piutang dari tahun 2013 kebawah termasuk pada saat Kota Ambon dilanda konflik kemanusiaan pada kurun waktu 1999-2003 silam.

“Padahal piutang tersebut merupakan potensi Penerimaan Asli Daerah yang cukup besar bagi Pemkot,” ujarnya.

Seraya melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti BPKP-RI Perwakilan Maluku dan Kantor Pajak Pratama Kota Ambon terkait recovery data  piutang PBB, Wali Kota meminta agar warga kota Ambon dapat memenuhi kewajiban untuk segera melunasi PBB tahun 2014.

“Warga Kota agar segera membayar PPB sebelum jatuh tempo. SPPT PBB Tahun 2014 sudah diserahkan pada Kades/Raja dan Lurah dengan jatuh tempo pelunasan tanggal 30 September 2014,” tandasnya. (RA)

Please follow and like us:

Comments are closed.