Pemkot Ambon akan Sosialisasikan Kenaikan Retribusi Sampah

AMBON-PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam waktu dekat akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakholder pengguna jasa pelayanan sampah di kota Ambon.

Sosialisasi ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan terkait dengan kenaikan tarif retribusi sampah yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

“Seluruh stakeholder pengguna jasa pelayanan persampahan akan diundang untuk mengikuti sosialisasi mengenai kenaikan tarif retribusi sampah,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH, Kamis (3/4) di Balai Kota.

Menurut Wali Kota, kenaikan retribusi sampah banyak mendapat keberatan dari berbagai pihak terutama para pelaku usaha di kota ini, walaupun hal itu adalah keputusan rakyat sendiri melalui DPRD Kota Ambon.

“Jadi kenaikan retribusi sampah bukan keputusan Wali Kota tetapi keputusan rakyat melalui DPRD,” ujarnya.

Dikatakan, untuk pelaksanaan perda ini, telah disiapkan Perwali yang mengelaborasi substansi Perda nomor 5 tahun 2012.

“Dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang, maka saya telah tugaskan tim dibawah koordinasi Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon untuk uraikan secara detail mengenai Perda ini kepada pengguna jasa pelayanan persampahan,” terang Wali Kota.

Wali Kota mengakui seluruh kebijakan Pemkot Ambon akan tetap berpihak kepada rakyat, namun partisipasi masyarakat juga diperlukan bagi keberlangsungan pembangunan di kota ini.

“Semua partisipasi masyarakat tentu akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan di kota ini,” tutupnya. (RA)

Please follow and like us:

Comments are closed.