AMBON–PPID, Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon dibuka secara resmi oleh Assisten Administrasi Umum Romeo Soplanit, SH di Lantai 6 Hotel Imperial In, Rabu (8/7).
Walikota Ambon dalam sambutannya yang dibacakan Assisten Administrasi Umum, Romeo Soplanit, SH mengatakan, sosialisasi Perwali Nomor 37 Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi Pemkot Ambon adalah bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kapasitas diri agar dapat berperan lebih besar dalam memajukan pengelolaan keuangan Pemkot Ambon sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian kita dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, antara lain penyusunan laporan keuangan harus memenuhi standar yang ditentukan oleh standar akuntansi, sehingga informasi yang disajikan dalam suatu laporan keuangan dapat memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok. Proses penyusunan laporan keuangan harus dimulai dari entitas SKPD sebagai entitas pelaporan kemudian dilanjutkan dengan entitas akuntansi pada unit pemerintah sebagai konsolidasi laporan keuangan, kata Romeo.
Dikatakan, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian terpenting dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk itu diperlukan penguatan kapasitas sumber daya PNS yang memiliki kemampuan dibidang akuntansi, sehingga pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh pengelola keuangan SKPD dalam lingkup Pemkot Ambon Tahun 2015 sesuai dengan kebijakan akuntansi Pemkot Ambon dimaksud.
Disebutkan, mengamati hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemkot Ambon tahun 2013 baru mendapatkan hasil Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini menunjukan bahwa kesadaran peningkatan kualitas dan akuntabilitas belum sepenuhnya didukung oleh kerja keras dan kerja cerdas dari seluruh pengelolaan keuangan SKPD khususnya dalam pengelolaan aset. Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pengembangan kapasitas aparaturnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Hal penting yang perlu saya tegaskan, kita perlu berkomitmen bahwa dengan sosialisasi ini yang merupakan kelanjutan dari sosialisasi sebelumnya akan lebih memantapkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan berbasis akrual yang lebih baik, sehingga semua SKPD selaku entitas pelaporan mampu untuk menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2015 berbasisfull acrual atau acrual basic untuk mendapatkan hasil yang lebih baik ditahun depan. Karena itu sistim pengendalian internal harus ditingkatkan secara baik oleh semua pimpinan SKPD dan dilaksanakan secara terus menerus sehingga semua resiko terhadap pengelolaan keuangan daerah dapat teratasi, “ tegasnya.
Kepada semua peserta sosilisasi, Walikota harapkan kiranya dapat memanfaatkan waktu sosialisasi dengan sebaik mungkin sehingga materi yang diberikan akan bermanfaat dalam pelaksanaan tugas kemudian.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Kota Ambon R. Silooy dalam laporannya mengatakan, Sosialisasi Perwali Nomor 37 tahun 2014 berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 8–10 Juli 2015 di Hotel Imperial In, Ambon dan diikuti oleh PPK (Pejabat Pengelola Keuangan ), Bendahara dan pembuat komitmen dari seluruh SKPD dalam lingkup Pemkot Ambon.(FW/AS)