Pemkot Sosialisasi Kebijakan Akuntasi Bagi Pimpinan SKPD

AMBONPPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Keuangan Kota Ambon melaksanakan sosialisasi kebijakan akuntansi bagi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pegawai di lingkup Pemkot Ambon, yang berlangsung, Senin (29/12) di Ruang Rapat, Lantai II Balai Kota Ambon.

Berita 29.12Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy,SH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Kota (Sekot) Ambon A. G. Latuheru,SH mengatakan, arah pemberian otonomi daerah adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Untuk mewujudkannya, maka Pemerintah dengan berbagai kebijakan dan strategis yang dilakukan dengan sasaran umum yaitu untuk meningkatkan, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapanagan pekerjaan, serta pengurangan kemiskinan.

Terkait dengan itu, lanjut Sekot, untuk menjalankan roda Pemerintahan Daerah dengan baik, maka pengelolaan keuangan daerah menjadi terdepan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas berdasarkan prinsip-prinsip dan tata kelola keuangan daerah yang baik.

Dikatakan, kebijakan akuntansi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ini, merupakan kebijakan yang memuat prinsip-prinsip dasar dan praktik-praktik spesifik yang dipilih suatu entitas pelaporan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh setiap SKPD dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

“Kebijakan akuntansi ini memuat kerangka konseptual yang dimulai dari tujuan, ruang lingkup, lingkungan akuntansi, penyajian laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas serta laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan dan sistem akuntansi yang dimulai dari akuntansi pendapatan sampai dengan akuntansi kewajiban termasuk koreksi kesalahan serta laporan keuangan konsolidasi,” katanya disela-sela sosialisasi tersebut.

Menurutnya, sering kali kita terjebak dengan kebiasaan pelaksanaan kegiatan tanpa memperhatikan asas aturan yang berlaku, sehingga pemeriksaan lembaga pengawasan sering mendapat temuan-temuan yang berulang bahkan hasil pemeriksaan mengalami kendala dalam proses tindak lanjut.

“Untuk itu, ada beberapa catatan yang menjadi perhatian kita dalam pengelolaan keuangan daerah diantaranya, proses penyusunan APBD yang dimulai dengan proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penyusunan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sering menjadi terlambat dari waktu yang ditetapkan, dalam pengajuan permintaan pembayaran belum berdasarkan pada dokumen perencanaan anggaran (DPA) dan anggaran kas,” paparnya.

Ditambahkan, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian terpenting dalam pengelolaan keuangan daerah, karenanya penguatan kapasitas sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan sumber daya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga, pengelolaan keuangan daerah yang dapat menghasilkan kinerja yang terbaik bagi Pemkot Ambon kedepan.

“Mengamati hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemkot Ambon tahun 2013 kita baru mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hal ini menunjukan kesadaran peningkatan transparansi dan akuntabilitas belum sepenuhnya didukung dengan kerja keras dan kerja cerdas seluruh SKPD,” ungkapnya.

Sekot berharap, semua SKPD yang ada di lingkup Pemkot Ambon untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pengembangan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Jadi, perlu saya tegaskan kita perlu komitmen bahwa dengan sosialisasi ini, kita akan lebih kerja keras dan lebih cerdas untuk memperoleh opini yang lebih baik lagi. Karena itu, pengawasan harus ditingkatkan secara baik oleh semua pimpinan SKDP dalam meningkatkan sistem pengendalian intern secara terus menerus sehingga, semua resiko terhadap pengelolaan keuangan daerah dapat teratasi,” harapnya. (JW)

Please follow and like us:

Comments are closed.