Pemkot Raih Dukcapil Prima Award

AMBON, PPID– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, meraih penghargaan Dukcapil Prima Award Kategori Khusus.

Hal tersebut disampaikan, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Hanny Tamtelahitu, kepada Tim Media Center, Jumat (1/3/24).

“Jadi Dukcapil Prima Award kategori Khusus diterima oleh Disdukcapil Kota Ambon, pencapaian ini juga melalui penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Dukcapil,” ungkapnya.

Berikut diuraikan Tamtelahitu empat penilaian yang membawa kota ini mendapatkan penghargaan bergengsi tersebut, Pertama; Pencapaian IKD tertinggi untuk wilayah Timur sebanyak 12.104

Kedua; Menunjang pelaksanaan Pemilu serentak 2024 dengan melakukan Pelayanan Perekaman dan penerbitan e-KTP menjelang Pemilu  2024, pada hari libur tgl 09-12 Februari 2024 bahkan pada hari-H Pemilu,14 Februari.

Ketiga; Menjalin kerjasama yang baik dengan pihak Keamanan; Dandim, Kapolres, Babinsa/Bhabinkamtibmas,KPU dan Bawaslu, SatLinmas, dalam mempersiapkan Pemilu yang damai.

Keempat; Selalu menjalin hubungan yang baik dan intens dengan pusat (Ditjen Dukcapil) dalam melakukan koordinasi tentang kendala-kendala pelayanan, baik sistem, jaringan, dan kendala pelayanan yang lain.

Tamtelahitu berharap, penghargaan yang diterima dapat menjadi motivasi dan penyemangat jajaran Disdukcapil,agar dapat melakukan pelayanan publik lebih baik lagi. Selain itu dirinya, secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse, yang telah banyak melakukan perubahan dan pembenahan Disdukcapil Ambon dalam pelayanan kepada masyarakat

“Terima kasih kami sampakan kepada Sekkot, bapak Agus Ririmasse yang telah memberikan perhatian khusus kepada Disdukcapil dalam melakukan pembenahan dan perbaikan pelayanan, kami berharap agar  masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan Disdukcapil guna memenuhi dokumen administrasi kependudukan (Adminduk),” tandasnya.

Terkait dengan program Identitas Kependudukan Digital, Tamtelahitu menghimbau, agar masyarakat melakukan registrasi melalui Smartphone masing-masing, sehingga, tidak perlu membawa Dokumen secara fisik karena semua termuat di IKD untuk keperluan pelayanan publik (perbankan, pengurusan SIM, BPJS, dll) sesuai kebutuhan. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.