Pemkot -KPUD -Polres Ambon Tandatangani MoU Pengamanan APK

Ambon_PPID, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Ambon bersama-sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pengamanan alat peraga kampanye (APK).

ttd-mou-1MoU tersebut masing-masing ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama, SH, M.Hum, Penjabat Wali Kota Ambon, Ir. Frans J. Papilaya, M.Si; dan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Harold Huwae, yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Kamis (27/10).

Dalam penjelasannya, Kainama mengaku pentahapan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon sudah melewati tahap pencalonan dan penetapan pasangan calon. Selanjutnya pada Jumat (28/10) akan masuk pada tahapan deklarasi damai, yang sesuai persyaratannya harus diawali dengan penandatanganan bersama antara KPUD dengan Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian, untuk hal-hal yang berkaitan dengan pengamanan alat peraga kampanye.

“Sesuai ketentuan seharusnya APK sudah harus ditertibkan. Sehingga setelah kita tandatangai MoU, akan dilanjutkan dengan rapat bersama untuk membicarakan soal penertiban itu,ā€¯ujarnya

ttd-mou-2Kainama mengakui pengawasan APK yang dilakukan harus benar-benar optimal Karena hanya dua pasangan calon yang bersaing pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon.

“Nantinya alat peraga kampanye hanya bisa dipasang pada lokasi-lokasi yang ditetapkan. Jika ada pemasangan diluar lokasi itu, akan ditertibkan dan diturunkan oleh Satpol PP Kota Ambon yang di back-up oleh personil Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease,” paparnya.

Penandatangan MoU ini dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 yang sudah diubah menjadi PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Jangka waktu pelaksanaan MoU ini berlaku mulai 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017, sesuai jadwal pelaksanaan kampanye yang ditetapkan. (*/RA)

Please follow and like us:

Comments are closed.