Ambon-PPID, Pembangunan bangunan gedung yang ada di Kota Ambon harus miliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hal ini bertujuan agar seluruh gedung yang ada di Kota Ambon dapat memenuhi standar, dan juga dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun secara teknis, maka setiap daerah kini mengharuskan adanya SLF.
Demikian dikatakan Sekeratris Kota (Sekot) Ambon, A.G. Latuheru, ketika membuka Sosilaisai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 9 tahun 2017 tentang Sertifikat Laik Fungsi ( SLF) Bangunan Gedung, bertempat di lantai II Balai Kota Ambon, Kamis (20/4)
Ditambahkan, SLF memiliki manfaat sebagai bukti kepastian atau jaminan dari kondisi bangunan gedung layak, selamat, dan aman dimanfaatkan oleh pemilik dan pengguna bangunan gedung. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rumah (PUPR), Leopald B. Nanulaitta, menjelaskan sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) baik sertifikat SLF awal maupun sertifikat perpanjangan untuk menyatakan kelayakan fungsi suatu bangunan gedung baik secara adminstrasi maupun teknis sebelum pemanfaatannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 25 tahun 2007.
“Karena jika sebelumnya pemilik bangunan gedung hanya diwajibkan memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka mulai tahun 2017 ini pemilki banguan gedung di Kota Ambon juga wajib melengkapinya dengan SLF, baik untuk bangunan gedung yang telah digunakan dan dimanfaatkan,” tandasnya.
Dijelaskan, untuk klasifikasi bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana SLFnya berlaku selamanya. Bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana dengan ketinggian dua lantai berlaku selama 20 tahun. Bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana dengan ketinggian lebih dari 2 lantai berlaku selam lima tahun dan bangunan gedung untuk kepentingan umum berlaku selam 5 tahun.
“ Pembatalan SLF bangunan gedung apabila terjadi perubahan bentuk bangunan gedung, terjadi perubahan struktur dan kontruksi pada bangunan, adanya perubahan fungsi pada bangunan gedung,” jelasnya. (WP)