Ambon-PPID, Sesuai undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 110 tahun 2016, tentang badan permusyawaratan desa, maka badan permusyawaratan desa yang selanjutnya disingkat BPD memiliki fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Demikian dikatakan Sekretaris Kota Ambon, A.G.Latuheru, ketika membaca sambutan tertulis Penjabat Walikota Ambon, pada acara Raker Teknis Penataan BPD/Saniri Negeri se-Kota Ambon, bertempat di Gedung Islamic Center, Kamis (20/4).
Ditambahkan, badan permusyawaratan desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawara perwakilan, dengan masa keanggotaan selama 6 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 kali secara berturut-turut.
“ BPD memiliki fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi jumlah anggota BPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 5 orang dan paling banyak 9 orang, penetapan jumlah BPD dimaksud memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa,” tandasnya.
Selain itu dijelaskan, dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kota Ambon, akan melakukan penataan kelembagaan perangkat desa/negeri serta penataan BPD/saniri negeri. (WP)