Pemkot Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2014

AMBON-PPID, Pembangunan hukum dewasa ini dihadapkan pada berbagai permasalahan yang cukup kompleks, sehingga masih terjadi tumpah tindih dan inkonsistensi peraturan perundang-undangan.

IMG_3606Hal tersebut dikatakan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon A. G. Latuheru, SH, MSi ketika membaca sambutan tertulis Walikota Ambon, pada acara Pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2014, bertempat di Lantai II Balai Kota Ambon, Jumat (17/10).

Ditambahkan, keterlambatan pembentukan peraturan pelaksanaan merupakan persoalan yang kerap terjadi, oleh karena itu politik hukum nasional diarahkan kepada terciptanya hukum nasional yang adil, konsekuen, tidak diskriminatif serta menjamin terciptanya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan secara vertikal maupun secara horizontal.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai dengan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, disamping itu juga produk hukum yang dihasilkan akan berkualitas, dapat diimplementasikan dan menjadi instrument dalam penyelesaian sengketa di masyarakat, “ tandasnya.

Diharapkan, kepada seluruh peserta soialisasi dapat meningkatkan pengatahuan/pemahaman baik secara teoritis maupun teknis mengenai perancangan produk hukum daerah dengan harapan peserta dapat menghasilkan produk hukum daerah yang baik.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI. Peserta sosialisasi berasal dari perwakilan semua SKPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon. (WP)

Please follow and like us:

Comments are closed.