Pemkot Akan Bangun Hunian Sementara Bagi Korban Kebakaran

AMBON-PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan membangun hunian sementara untuk menampung 365 pengungsi korban kebakaran di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Sirimau, 23 September 2013 lalu.

kebakaran“Kami akan membangun hunian sementara untuk menampung 144 KK atau 365 jiwa korban kebakaran kawasan Jalan Baru sambil melihat bagaimana penanganan selanjutnya,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH Rabu (25/9) usai meninjau lokasi kebakaran.

Dirinya mengatakan, pembangunan hunian sementara bagi korban kebakaran dilakukan agar warga tidak menempati lokasi pengungsian.

“Saya telah menugaskan Camat Sirimau dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon untuk melihat lokasi pembangunan hunian sementara. Mudahan-mudahan warga bisa nyaman tinggal di hunian sementara,” katanya.

Untuk membantu korban kebakaran, kata Wali Kota, pihaknya telah menyalurkan bantuan tanggap darurat berupa makanan siap saji selama empat hari.

“Bantuan tanggap darurat makanan siap saji ditindaklanjuti dengan penyediaan dapur umum bagi warga disesuai standar pelayanan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, pihaknya juga telah membuka posko kesehatan bagi warga korban kebakaran di Masjid Jami.

Posko kesehatan ditempatkan di Masjid Jami untuk menangani para pengungsi yang mengalami gangguan kesehatan. Selain itu juga telah disiapkan sarana air bersih di lokasi pengungsian dan kawasan sekitar lokasi kebakaran.

Ia mengakui, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon guna penanganan 44 rumah yang terbakar.

“Kami sementara berkoordinasi dengan BPBD Kota Ambon, apakah kebakaran termasuk dalam klasifikasi bencana atau tidak, agar dapat dilakukan penanganan lanjutan,” tandasnya.

Disinggung mengenai relokasi warga, Wali Kota menyatakan tidak melakukan relokasi mengingat status tanah milik warga.

“Kami masih mengkaji karena hal ini berkaitan status tanah. Tidak mungkin kita relokasi tanpa ada persetujuan dari mereka,” ujarnya. (WP/JW)

Please follow and like us:

Comments are closed.