Mobil Rental Di Ambon Dikenakan Retribusi Parkir

AMBON-PPID,Pemerintah Kota Ambon menempuh kebijakan penarikan tarif retribusi parkir bagi pemilik dan pengemudi mobil rental atau pangkalan.

MOBILWalikota Ambon Richard Louhenapessy, SH mengatakan mobil rental akan dikenakan retribusi parkir setiap bulan karena menggunakan fasilitas jalan dan selama ini tidak pernah dikenakan retribusi parkir.

Menurutnya mobil rental akan lakukan pembayaran retribusi parker sebesar Rp120 ribu per bulan, dan mekanisme pembayaran akan dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon.

“Jadi setiap bulan petugas akan mendatangi sejumlah kawasan mobil rental di Ambon untuk melakukan penagihan pada tanggal 5 – 10 setiap bulan berjalan,” katanya.

Ia mengatakan, setiap kendaraan yang telah melakukan pembayaran akan diberikan stiker sebagai tanda pelunasan sekaligus bebas parkir di seluruh kawasan di kota Ambon.

“Tanda bebas parkir ini akan diberikan petugas kepada setiap mobil pangkalan yang telah melunasi pembayaran retribusi parkir. Sehingga kedepan kendaraan dapat parkir dimana saja,” ujarnya.

“Kami menempuh kebijakan ini agar kedepan para pengemudi tidak lagi membayar parkir di kawasan lainnya,” katanya.

Ia mengakui, jumlah armada rental di Kota Ambon cukup banyak dan tersebar di beberapa lokasi. Pemilik dan pengemudi mobil rental dinaungi oleh koperasi.

“Semula kami menawarkan proses pembayaran langsung kepada koperasi, tetapi hal tersebut ditolak para pengemudi karena jika dilakukan akan terkendala pembayaran selain itu tidak dilakukan penyetoran,” tandasnya.

Kedepan pihaknya akan melakukan kebijakan pengelolaan parker dilakukan pihak ketiga menggunakan mesin.

“selama ini pengelolaan parkir masih dilakukan secara manual yakni juru parkir menagih kemudian disetor ke pengelola dan dilanjutkan ke Dishub.

Hal ini memungkinkan terjadinya penyetoran yang tidak sesuai, sehingga kedepan kami akan menempuh kebijakan penggunaan mesin bayar,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan berlaku untuk seluruh kendaraan baik pribadi, dinas maupun rental. Katanya (HT)

Please follow and like us:

Comments are closed.