KPK Sosialisasi Regulasi Benturan Kepentingan

AMBON, PPID – Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) RI, melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V melaksanakan “Sosialisasi Regulasi Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2022”.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Vlisingen Balai Kota, dan dihadiri oleh Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dan beberapa dinas terkait yang memiliki potensi besar melaksanakan benturan kepentingan.

“Hari ini Tim Korsupgah KPK Wilayah V datang untuk sama-sama melaksankan sosialisasi tentang Perwali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemanfaatan benturan Kepentingan di Lingkup Pemerintah Kota,” ungkap Wattimena usai sosialisasi, Selasa (8/11/2022).

Dikatakan, kedatangan Korsupgah ini atas permintaannya, agar pelayanan publik dapat dilakukan dengan baik, berdasarkan aturan yang telah dituangkan dalam Perwali tersbut.

“Saya sendiri pernah ke gedung KPK untuk meminta pendampingan dari KPK untuk memperbaiki situasi dan kondisi Pemkot Ambon ke arah yang lebih baik. Melalui Pak Dian, seluruh jajaran ASN dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan menghindarkan diri dari benturan kepentingan,” terangnya.

Dirinya menegaskan, di dalam Perwali telah menegaskan langkah yang harus diambil ASN dalam melayani warga kota ini. Sehingga kerja harus disesuaikan dengan aturan, jangan ada tindakan manipulatif dari pemangku kebijakan di kota ini.

“Kerja sesuai aturan, kalau aturan bilang A jangan ‘parentah’ B kalau aturan bilang A ada intervensi D terjadi benturan jadi intinya adalah lakukan segala sesuatu sesuai dengan aturan maka kita aman dari benturan,” tandas Pj.Wali Kota

Sementara itu, Ketua Korsupgah Wilayah V, Dian Ali, mengungkapkan, sosialisasi yang dilaksankan ini merupakan langkah lanjut yang diambil setelah pelaksanaan penindakan pada pelanggar-pelanggar hukum, yang disebut sebagai langkah pencegahan pasca penindakan.

“Hari ini kita mengingatkan ASN, bahwa salah satu pontensi terjadinya benturan. Ini akan dilakukan lagi pada tahun depan. Memang hari ini kita masih berbicara dengan eksekutif.Tapi, kedepan kita akan memperluas sosialisasi, sampai dengan DPRD Kota, dan Forkopimda, karena ini tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pemkot,” urainya.

Ditegaskannya, ASN harus menjalankan tugasnya dengan benar, mengingat Pemkot telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengantrol kerjanya para ASN, maka pelayanan harus dilakukan dengan benar.

“Jadi hari ini kita mengingatkan dan bagus Pemkot sudah punya regulasi konflik kepentingan,” tandasnya. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.