Ambon-PPID, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Ambon mulai diberlakukan dihari ini, Senin (8/6/2020) di pos-pos perbatasan yang ada di Kota Ambon.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), D.Paays yang ditemui Tim Media Center saat melakukan pemantauan menjelaskan, hari pertama penerapan PKM berjalan dengan baik, karena sebagian besar masyarakat sudah mengikuti aturan yang berlaku.
“Untuk sanksi, sudah kami siapkan rompi yang akan dipakai oleh para pelanggar, namun sejauh ini dari pantauan kami, sebagian besar masyarakat sudah disiplin meski masih ada beberapa pengemudi kendaraan angkutan umum yang belum mengikuti sistem ganjil genap,” kata Kalak.
Kalak berharap, aturan-aturan yang mengacu pada Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tentang PKM, dapat ditaati oleh semua masyarakat baik yang ada di Kota Ambon sendiri maupun masyarakat yang hendak memasuki wilayah Kota Ambon.
“Jadi, agar segala sesuatu dapat berjalan dengan baik, kami harap masyarakat yang ingin masuk ke Wilayah Kota Ambon atau masyarakat didalam Kota Ambon, dapat mematuhi aturan yang saat ini berlaku. kami berharap ada kerjasama yang baik dalam mengatasi masalah pandemi COVID-19 ini,” harap Kalak.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, R. Sapulette lewat saluran telepon menjelaskan, untuk hari pertama, timnya mendapati masih ada kendaraan umum yang beroperasi, tidak sesuai dengan aturan ganjil/genap.
“Yang kami pantau, ada sekitar 5 sampai 6 persen kendaraan umum yang beroperasi tidak sesuai dengan nomor pelat ganjil genap yang ditentukan. Untuk hari ini, Kita masih berikan himbauan kepada para pengemudi,” kata Plt. Kadishub.
Namun, lanjut Plt. Kadishub, jika masih ditemukan hal yang sama pada hari ketiga nanti, maka timnya akan mengambil tindakan berupa sanksi.
“Hari pertama dan kedua, sifatnya masih himbauan, namun pada hari ketiga dan seterusnya selama masa berlaku PKM, tidak lagi kami tolerir, dan sanksi akan diberikan,” tegasnya.
Plt. Kadishub menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pantauan serta penelusuran data kendaraan angkutan umum, akan ada pengecualian terhadap beberapa trayek perihal pemberlakuan ganjil genap ini.
“Seperti trayek latuhalat, setelah ditelusuri, rasio kendaraan umum bernomor pelat genap tidak sebanding dengan ganjil. Dari total trayek latuhalat, 65 persen bernomor pelat genap dan hanya 35 persen bernomor pelat ganjil. Pengecualian yang dimaksud adalah, kami akan membagi sama rata dan kemudian akan kami siasati dengan pemberlakuan shift A dan Shift B,” jelasnya.
Terkait dengan pemberlakuan PKM, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambn telah menyiapkan 8 (delapan) posko terpadu yang tersebar di wilayah Kota Ambon.
Diketahui, penerapan PKM di wilayah Kota Ambon juga melibatkan personel gabungan dari unsur TNI/Polri, SatPol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BNPB. (MCAMBON)