Walikota Lantik Majelis Latupati Kota Ambon

Ambon-PPID, Keberadaan Majelis Latupati Kota Ambon sebagai perwujudan lembaga desa atau negeri adat, merupakan lembaga yang menyelengarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli negeri yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa negeri.

IMG_3845Hal tersebut dikatakan, Walikota Ambon Richard Louhenapessy ketika memberikan sambutan pada acara pelantikan Majelis Latupati Kota Ambon periode 2014-2017, bertempat di Lantai II Balai Kota Ambon, yang dihadiri Forkopinda Kota ambon, Pimpinan SKPD dan undangan lainnya, Rabu (5/11).

Dikatakan, dalam pelaksanaan tugas untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan adat istiadat masyarakat negeri.

“ Penetapan desa atau negeri adat sesuai pasal 96 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyatakan, kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak tradisional secara nyata masih hidup baik bersifat territorial, geneologis maupun bersifat fungsional memiliki wilayah tertentu, pranata pemerintahan adat hak kekayaan dan perangkat norma hukum, “ tandasnya.

Diharapkan, Majelis latupati dapat menjadi sebuah lembaga musyawarah negeri adat yang dapat memfasilitasi penyelesaian segala bentuk permasalahan atau atau sengketa adat yang mencangkup penyusunan peraturan negeri, penentuan hak asal usul mata rumah parentah dan soa parentah berdasarkan garis lurus keturunan sah dan batas wilayah negeri, baik secara administratif maupun berdasarkan hak ulayat.

Majelis Latupati diharapkan juga dapat memberikan kontribusi dalam bentuk apapun dalam tatanan penyelengaraan Pemerintah Negeri yang baik di Kota Ambon, dalam rangka pelaksanaan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan pembinaan masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat di Kota Ambon, pintanya.

Ketua Latupati Kota Ambon yang dilantik yakni Raja Negeri Soya Jhon Lodwyk Rehata, dan Sekretaris Raja Negeri Hutumuri Andreas Welem Tehupiory. (WP)

Please follow and like us:

Comments are closed.