AMBON, PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih menerapkan kelonggaran pada aktivitas pelaku usaha walaupun telah lewat bulan Ramadhan, hal itu dilakukan sebagai upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat di masa pandemi.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Kamis (27/5/2021) mengakui bahwa kelonggaran bagi aktivitas sektor usaha kuliner dan toko selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021 lalu, belum dicabut.
Aturan jam operasional dalam SE tersebut yakni; restoran, rumah makan, cafe, warung/ usaha sejenis beroperasi mulai pukl 08.00 hingga pukul 02.00 WIT dinihari, kegiatan atau aktifitas usaha kuliner beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIT, Mall/Toko modern, Swalayan berjenis supermarket, Indomaret, Alfamidi dan toko lainnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIT, juga angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.
“Sampai dengan hari ini (SE), belum dicabut. Kebijakan pada bulan Ramadhan lalu, selain untuk membantu memenuhi keubutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, juga sekaligus merupakan ujicoba,” ujar Walikota.
Dikatakan, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi, seiring dengan kemampuan masyarakat untuk berdaptasi dan pergerakan jumlah kasus positif Covid 19 di kota Ambon.
“Tentunya kebijakan ini, akan terus dievaluasi terus menerus, kalau masyarakat tidak mampu beradaptasi, bisa saja kita cabut kebijakan ini,” ungkapnya.
Walikota akui, selain usaha kuliner dan toko yang masih diberikan kelonggaran jam operasional, Pemkot juga telah mengizinkan beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan Wahana Permainan Anak untuk dibuka.
“Untuk THM dan Wahana Permainan Anak telah diberikan ijin untuk dibuka. Semua itu korelasinya untuk peningkatan ekonomi masyarakat, namun tentunya akan dievaluasi terus,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon, Rico Hayat ketika dikonfirmasi mengakui bahwa 12 usaha THM dan dua Wahana permainan anak sudah dibuka, setelah berhenti beroperasi sejak pemberlakuan PSBB tahun 2020.
“Rekomendasi pembukaan THM dan Wahana permainan anak, selain berdasarkan permintaan pelaku usaha, juga berdasarkan hasil rapat Asosiasi Pengusaha Karaoke kota Ambon bersama Tim Gugus Tugas Covid-19, dimana telah ditindaklanjuti dengan pemantuan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan (Prokes) pada tempat usaha tersebut.” jelasnya.
Kadis mengakui, untuk THM dan Wahana Permainan Anak yang diijinkan untuk buka, harus lebih ketat dalam penerapan prokes, serta menaati aturan yang ditetapkan, misalnya jam operasional dan situasi tempat usaha. Jika melanggar, sanksi tegas berupa teguran lisan, tulisan, hingga penutupan tempat usaha, menanti.
Disebutkan Kadis, THM yang dibuka diantaranya karaoke keluarga Happy Puppy, karaoke keluarga NAV, karaoke Grand Palace, club dan bar Neoneptons, karaoke Nikita, Biliard dan cafe Diva, karaoke Surya Pesona, karaoke dan club X Nine, karaoke Rajawali, karaoke Nakamichi, karaoke Sakura II, karaoke Alvino. Sementara untuk 2 Wahana Permainan Anak yakni PT. Funword Prima Ambon City Center (ACC) Ambon, PT. Funword Prima Maluku City Mall (MCM) Ambon. (MCAMBON)