Tingkatkan Produksi dan Pemasaran IKM, Pemkot Hadirkan Rumah Kemasan

AMBON, PPID– Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Ambon kini dapat meningkatkan produksi dan pemasaran produknya, melalui fasilitas Rumah Kemasan yang dibangun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Ambon lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kementerian Perindustrian Tahun 2021.

 

Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat peresmian Rumah Kemasan yang berlokasi di Jalan Upua Baguala, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Rabu (1/2/23) mengakui seharusnya fasilitas tersebut diresmikan pada tahun 2022, namun masih menunggu kelengkapan fasilas jaringan listrik dan Air Bersih sehingga baru diresmikan di tahun ini.

“Rumah Kemasan ini dilengkapi sarana dan prasarana memadai, yakni peralatan cetak kemasan yang cukup lengkap. Ada tenaga desain grafis yang akan bekerja dan operator mesin yang terlatih dan juga hal – hal lain yag berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan Rumah Kemasan,” kata Wattimena.

Dikatakan, upaya untuk mempertahankan IKM agar tetap eksis dalam tantangan perekonomian menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, oleh sebab itu dirinya bersyukur atas peresmian Rumah Kemasan.

“Harapannya dengan diresmikan Rumah Kemasan, akan memberikan kepastian layanan Pemkot bagi IKM di kota Ambon, serta Dinas Perindag akan secara maksimal memfasilitasi dan membantu pelaku IKM,” jelasnya.

Selain tantangan ekonomi, kata Wattimena, Pemkot juga menghadapi tantangan berupa jumlah pengangguran terbuka kota Ambon yang presentasenya tertinggi se-Maluku.

“Pemkot tidak punya cukup uang untuk menyediakan lapangan pekerjaan, dengan angka pengangguran terbuka mencapai 11 persen. Yang dapat kita lakukan memanfaatkan potensi seluruh warga kota, fasilitasi mereka agar bisa memenuhi kebutuhan diri sendiri, lewat usaha UMKM dan IKM,” terangnya.

Pemkot dalam pengembangan usaha – usaha kecil dan menengah, ada tanggungjawab lainnya yang harus dipenuhi, yaitu fasilitasi Perijinan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Sertifikat Halal dari Kementerian Agama.

“Saya minta Kadis untuk mendata seluruh UMKM yang akan mengurus ijin baik BPOM maupuun sertifkat Halal. Akan kita fasilitasi, bila perlu yang membayar,  supaya seluruh pelaku usaha kecil bisa punya legalitas dan dapat berusaha dengan sesuatu yang lebih lengkap,” beber Wattimena.

Berikutnya soal pemasaran hasil produksi, diyakini akan meningkat seiring dengan beroperasinya Rumah Kemasan. Pemkot dengan kewenangan yang dimiliki, akan berupaya agar hasil produksi UMKM dan IKM dapat dipasarkan di Retail Modern, dan juga masuk e- Katalog

“Ada banyak Retail Modern di kota Ambon, dengan kewenangan Pemkot ini maka kita bisa paksa agar menjual hasil produk UMKM dan IKM. Ini juga tanggungjawab Pemkot,”tandasnya. (MCAMBON)

 

Please follow and like us:

Comments are closed.