Terkait Pemindahan Jenazah Dari TPU, Kadis PRKP : Pemkot Hanya Adminstrasi

AMBON, PPID – Guna memindahkan jenazah dari Tempet Pemakaman Umum (TPU) ke lokasi lainnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), hanya mengurus administrasi yang nantinya akan ditandatangani oleh Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena atas persetujuan dokter ahli Forensik.

“Jadi, istilahnya kita hanya mengurus adminstrasinya saja. Tetapi untuk pelaksanaan pemindahan jenazah, dan layak-tidaknya jenazah itu dipindahkan menjadi urusan dokter ahli Forensik,” ungkap, Kepala Dinas (Kadis) PRKP, Rustam Simanjuntak, saat disambangi Tim Media Center ke ruang kerjanya, Jumat (28/10/22).

Ungkapan tersebut merupakan tanggapan atas pemberitaan salah satu media lokal, dimana diberitakan untuk memindahkan jenazah dari TPU COVID-19 yang berlokasi di Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon ini, warga harus merogoh kocek sebesar Rp.23 juta.

“Untuk pemindahan jenazah dengan uang yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 23 juta itu dapat ditanyakan langsung ke dokter ahli Forensik, bahwa uang itu dimanfaatkan untuk apa saja, karena Pemkot tidak tahu-menahu tentang hal biaya itu,” terang Kadis

Ketika dimintai ketegasan terkait dengan adanya layanan pemindahan jenazah pada OPD yang dipimpinnya, Kadis menegaskan pihaknya tidak bertanggungjawab dengan pemindahan, hanya memiliki kawajiban terkait dengan permohonan keluarga untuk memindahkan, atas persetujuan dokter ahli Forensik.

“Kita tidak bisa memindahkan Jenazah, itu kewenangan dokter ahli Forensik, tetapi masyarakat harus memasukkan surat permohonan ke Wali Kota setelah melengkapi  semua persyaratan dari dokter ahli Forensik, apabila rekomendasi tak dilengkapi maka tidak dapat dilaksankan,” tandasnya.

Lanjutnya, sampai dengan hari ini pihak Pemkot telah menyetujui lima berkas pemindahan, dan telah diproses sehingga telah ditempatkan ke TPU yang diinginkan keluarga. Sementara ini juga, telah ditandatangani satu berkas untuk dilaksanakan pemindahan.

“Sementara ini ada satu permohonan permohonan untuk pemindahan jenzah ke TPU lain, dan sudah ada rekomendasi dari dokter ahli Forensik. Sebelumnya, telah diselesaikan lima permohonan dengan alur yang sama,” pungkasnya. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.