Terkait Berita Satpol PP Tidak Terima TRK, Ini Penjelasan Kasat

AMBON,PPID – Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol- PP), Richard Luhukay memberikan klarifikasi berita media Lintas Timur “Satpol PP Kota Ambon Empat Bulan Tidak Diterima TRK, Janji Sekretaris Kota Ambon Dipertanyakan”       

Luhukay ketika ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (22/4/24), menjelaskan bahwa, Pertama; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol-PP sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan PP Nomor 16 Tahun 2018.

Dalam PP Nomor 6 Tahun 2010, Bab III Pasal 7 ayat (a) Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, namun dengan dikeluarkannya PP Nomor 16 Tahun 2018, maka PP nomor 6 Tahun 2010 tersebut, tidak berlaku lagi.

Seiring dengan itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, pembinaan teknis operasional dan penghargaan Satpol-PP memberi penajaman terkait Kewajiban Pemerintah Daerah, dalam memenuhi hak Pegawai Negeri Sipil Satpol-PP yang diatur pada Bab II pasal 6 yakni pemenuhan hak dapat berupa tunjangan resiko dan insentif tambahan yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perUndangan-Undangan.

“Jadi sekali lagi pemenuhan hak itu diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Kedua; terkait pemberitaan tersebut, perlu disampaikan bahwa berdasarkan penetapan APBD Kota Ambon tahun 2024, khusus bagi kantor Satpol-PP selaku pengguna anggaran, untuk program/kegiatan Pemenuhan Tunjangan Resiko atau sering disebut TRK, tidak dianggarkan. Sebab APBD Kota Ambon Tahun 2024 sebagian anggarannya dimanfaatkan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada Maluku dan Kota Ambon.

“Terkait ini saya telah menyampaikan telahan staf kepada Pj. Wali Kota dan Sekretaris Kota (Sekkot), bertujuan meminta pertimbangan dan permohonan serta mendorong kiranya berkenan kegiatan Pemenuhan Hak Satpol-PP Kota Ambon agar dapat diakomodir pada APBD Perubahan kota Ambon Tahun 2024. Kami memberikan apresiasi kepada Pj. Walikota dan pak Sekkot yang telah merespon Telahaan staf yang kami sampaikan,” bebernya.

Diakuinya, dalam proses tersebut ada administrasi  yang mesti dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak terjadi masalah dikemudian hari, salah satunya Penetapan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Tunjangan Resiko Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, yang telah disampaikan kepada TAPD dan telah dibahas serta telah dilakukan beberapa perubahan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Harapannya, setelah perubahan dan diterima oleh pak Pj. Wali Kota Ambon serta ditandatangani, maka Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan, serta melihat kondisi keuangan daerah Kota Ambon kedepan,” ulasnya.

Ketiga; Luhukay membantah tudingan, terlambatnya hak –hak pegawai dikarenakan kekosongan beberapa jabatan strategis pada kantor Satpol-PP, salah satunya jabatan Sekretaris. Menurutnya, selaku penanggungjawab pada kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, dirinya dapat mengatasi setiap persoalan yang berhubungan dengan hak-hak pegawai.

Kekosongan jabatan itu sendiri, lanjutnya, telah dilaporkan kepada dinas terkait yang memiliki kewenangan kepegawaian yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Meskipun ada beberapa kekosongan jabatan pada Kantor Satpol-PP Kota Ambon, hak-hak pegawai berupa gaji maupun tunjangan tidak ada kendala dalam setiap prosesnya sampai dengan saat ini. Jadi kurang tepat jika diberitakan bahwa terhambatnya hak-hak pegawai dikarenakan adanya kekosongan jabatan,” terangnya.

Luhukay menyayangkan pemberitaan yang beredar, sebab informasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan mestinya dapat diperoleh dari sumber yang tepat.

Dirinya berharap, Pers dapat menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tidak anti kritik, sebaliknya sangat terbuka dan mau berbagai informasi dengan tetap menjaga profesionalisme dan integritas sebagai ASN.

“Mari kita jaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme,” pungkasnya. (MCAMBON)

 

 

Please follow and like us:

Comments are closed.