Tarif Parkir di Jalan Umum Alami Perubahan

Ambon PPID, Awal  Tahun Baru 2018, ada kebijakan baru bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor di Ambon. Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sudah menandatangani Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 01 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perwali Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Parkir di Jalan Umum.

Pada Perwali yang ditandatangani tersebut, berbagai perubahan mendasar dilakukan. Ada penurunan tarif parkir untuk kategori kendaraan roda 3,4, 6 dan diatas roda 6, sementara roda 2 tidak mengalami perubahan.

Kepala Bagian Hukum Setkot Ambon, Jhon Slarmanat di Ambon, Selasa (2/1/18) menyebutkan, penandatanganan perwali yang pertama di tahun 2018 untuk tarif di jalan umum tersebut atas pertimbangan asas keadilan kepada masyarakat serta juga didasarkan pertimbangan membebani pengguna jasa parkir.

Dia tambahkan, ada 2 kategori parkir yang ditetapkan perubahannya antara lain untuk zona bebas 1 kali parkir untuk kendaraan roda 2 Rp2.000, roda 4 Rp3.000, roda 6 Rp4.000 dan roda diatas 6 Rp5.000.

Sementara untuk zona strategis, parkir kendaraan roda 2 tetap Rp2.000, roda 3 Rp2.500, roda 4 Rp3.000, roda 6 Rp4.000 dan roda diatas 6 ditetapkan sebesar Rp5.000.

Perwali Nomor 1 Tahun 2018 yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2018, mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan. ‘’Jadi mulai hari ini masyarakat sudah bisa menyesuaikan tariff parkir dengan aturan yang baru,’’ jelasnya.

Ditambahkan, untuk proses sosialisasi akan dilakukan dalam waktu segera dan masalah teknis akan dilakukan oleh dinas terkait yang dalam hal ini Dinas Perhubungan setempat.

Please follow and like us:

Comments are closed.