Tahun 2025, Pemkot Target 30 Persen Pengurangan Sampah

Ambon,PPID – Pada tahun 2025 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menargetkan pengurangan sebesar 30 persen volume sampah. Hal itu  dikatakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Pengelolaan sampah di Ambon, Senin (19/8/19) di Ballroom Santika Hotel.

Menurut Walikota, volume sampah di Kota Ambon per hari bisa mencapai 260 ton, diupayakan tahun 2020 berkurang 20 persen yakni 52 ton.

“Sesuai kebijakan nasional di tahun 2025 Indonesia bersih sampah, maka Pemkot akan berupaya untuk itu. Dimulai dari pengurangan sebesar 20 persen pada tahun 2020, kita berharap sampai dengan tahun 2025 penanganan sampah tertangani 30 persen,” kata Walikota.

Walikota mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.

Jakstranas ditindaklanjuti dengan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah nasional dan daerah yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025.

“Mewujudkan hal itu diperlukan dukungan seluruh komponen untuk duduk bersama menyatukan persepsi pengelolaan sampah di kota ini, sehingga hasilnya akan dibuat dalam satu rekomendasi,” ujarnya.

Dalam Jakstrada konsep pengurangan sampah di sumbernya menjadi isu utama. Sehingga dibutuhkan melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya melalui perubahan perilaku dan budaya masyarakat di kota ini.

“Percuma kalau konsep bagus tetapi implementasi di lapangan tidak sejalan, mengingat Kota Ambon merupakan satu-satunya kota di Maluku yang telah menyiapkan Jakstrada,” kata Walikota.

Walikota mengakui, melalui Jaksarada mulai menangani implementasi dan diharapkan akan menjadi contoh buat kabupaten dan kota lain di Maluku.

“Dulu, sebelum ada jakstrada, Kota Ambon berhasil mendapatkan adipura sebagai kota bersih, sekarang kebijakan ini wajib dan mutlak terkait pelaksanaan di lapangan,” tandas Richard.

Ditambahkan, melaui FGD ini diharapkan akan ada sejumlah rekomendasi, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota (Perwali) terkait pengelolaan sampah.

“Jika rekomendasi harus ditertibkan maka kita siapkan Perwali, saya tidak mau ikut-ikutan kampanye plastik maupun kebijakan lainnya. Yang diperlukan adalah hasil rekomendasi bersama sebagai dasar baru ditindaklajuti,” tandas Walikota. (MCAMBON,PM/MP)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *