Presiden RI Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Di Istana Negara

Jakarta,PPID – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.Pelantikan yang terlebih dahulu diawali dengan penyerahan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Dalam penyerahan petikan tersebut, Presiden RI didampingi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo; Menteri Sekretaris Negara, Pratikno; Sekretaris Kabinet, Pramono Anung; serta Menpan RB, Syarifudin. Turut hadir dalam pelantikan tersebut Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, Pimpinan Parpol, Pimpinan/Pejabat Eselon 1(satu) Kementerian/Lembaga, Pimpinan dan Anggota DPRD Maluku, Unsur Forkompimda Maluku dan lain-lain.

Selanjutnya, Presiden RI Jokowi didampingi Menteri Dalam Negeri serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang akan dilantik malakukan kirab yang dikawal Paspampres dengan berjalan kaki menuju Istana Negara.

Di awal acara pelantikan, dilakukan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 189/P Tahun 2018 tentang Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 28 September 2018. Dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) terpilih.

Setelah pembacaan sumpah, Gubernur dan Wagub menandatangani berita acara pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2019-2024 di hadapan Presiden Jokowi.

Pada kesempatan tersebut Mendagri, Tjahjo Kumolo mengucapkan selamat dan  berpesan kepada Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang baru dilantik agar menjalankan amanat rakyat Maluku dengan sebaik-baiknya.

“Segera lakukan upaya-upaya untuk mencairkan suasana kehidupan masyarakat pasca Pemilu Serentak 2019. Ciptakan kondisi hidup berdampingan di masyarakat dengan harmonis, rajut gotong-royong dan kekeluargaan”, ungkap Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri juga menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban kepala daerah sudah jelas diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sehingga koordinasi, sinergi dengan seluruh instansi pemerintahan yang ada di daerah harus dilakukan untuk bersama-sama mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Di akhir Mendagri Tjahjo Kumolo mengucapkan Selamat Bertugas kepada Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
-MCAMBON,MP-

Please follow and like us:

Comments are closed.