PPKM Mikro Level 3 Kota Ambon Diperpanjang, Simak Kelonggaran Yang Diberikan Bagi Masyarakat Dan Pelaku Usaha

AMBON, PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memperpanjang PPKM Mikro level 3 di Kota Ambon.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, yang didampingi Wakil Walikota, Syarif Hadler, Asisten III Sekot, Rina Purmiasa, serta pimpinan OPD terkait, dalam keterangan pers, Selasa (24/8/2021) di Balai Kota, menyatakan perpanjangan PPKM didasarkan pada Instruksi Walikota Ambon nomor 8 Tahun 2021 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2021.

“PPKM diperpanjang mulai hari ini, 24 Agustus, sampai dengan 6 september 2021, dengan berbagai pelonggaran bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Walikota.
Beberapa pelonggaran dimaksud antara lain; pasar tradisional, pertokoan, dan jenis usaha lainya yang menjual bahan kebutuhan pokok kini diizinkan beroperasi hingga jam 21.00 WIT. Sebelumnya pasar tradisional hanya buka hingga 20.00 WIT.

Selanjutnya untuk pelaksanaan ibadah di tempat ibadah kini diperbolehkan, dengan kapasitas 50 persen. Sebelumnya Tempat ibadah hanya dibuka untuk umat dengan kapasitas 25 persen saja.
Dalam Instruksi Walikota terbaru, untuk hajatan masyarakat dan pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, namun tetap dengan tidak melaksanakan makan dan minum di tempat. Pada Instruksi Walikota sebelumnya hajatan dan Pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

Berikutnya untuk kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diperbolehkan dengan pengaturan kapasitas 25 persen, namun tetap harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Kota Ambon.

Pelonggaran lainnya yang diberikan adalah untuk tempat karaoke dan hiburan malam yang diizinkan beroperasi pukul 15.00 hingga 23.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas. Sementara untuk Bioskop dan arena bermain anak diizinkan buka hingga 21.00 WIT, juga dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Walikota menjelaskan pertimbangan tempat usaha seperti karaoke dan hiburan malam yang diberi kelonggaran untuk kembali beroperasi lebih lama dibandingkan usaha lainnya, adalah karena tempat usaha tersebut sudah cukup lama dilarang beroperasi.

“Ini untuk menjawab rasa keadilan, karena usaha lainnya, walaupun dibatasi jam operasionalnya tetap masih diizinkan buka, tetapi tidak dengan karaoke dan tempat hiburan malam, yang sudah cukup lama dilarang beroperasi, “ tandasnya.

Selain tempat usaha, pelonggaran juga diberikan Walikota bagi Warga Kota Ambon yang berada di luar daerah dan hendak kembali ke kota ini.

“Semua warga kota Ambon, yakni yang memiliki KTP Ambon, jika hendak pulang ke Ambon, baik dari Makassar, Jakarta, atau kota lainnya, persyaratannya cukup dengan dengan Rapid Tes Antigen, tidak Perlu PCR test,”pungkasnya. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.