Pj. Wali Kota Serahkan LKPD ke BPK

AMBON,PPID– Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyerahkan Laporan Keuanagn Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, pada aula Kantor BPK, Kamis (7/3/24).

Penyerahan LKPD Unaudited mengukuti amanat dari UU RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006, Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Peraturan Penerintah Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang Harus dilakukan setiap Tahun dan Dilakukan Secara Bertanggung Jawab.

Wattimena dalam sambutannya mengatakan, dalam Good Govermance penting untuk kita pahami pengelolaan keuangan adalah merupakan proses untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui transparansi, efisien, efektif, dan akuntabel.

“Dengan demikian maka pengelolaan keuangan daerah harus benar-benar dapat dipertanggung jawabkan dengan baik, secara administrasi juga danpak dan manfaat seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Lanjutnya, penyampaian penggunaan anggaran dalam bentuk LKPD ini merupakan kewajiban Pemkot sebagai pengguna anggaran.

“Pemkot sebagai pengguna anggaran mempunyai tugas antara lain menyusun dsn meyampaikan laporan keuangan dan menjadi salah satu entitas pelaporan,”  tegasnya.

Wattimena berharap, laporan keuangan yg disampaikan ini dapat memberikan informasi yang berguna kepada pengguna laporan khususnya sasaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Yang paling penting untuk kita adalah komitmen untuk terus memperbaiki proses pengelolaan keuangan, soal hasil, dan opini saya rasa itu adalah cerminan potret dari apa yang kita lakukan,” pungkas Wattimena. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.