Perpanjang PPKM Berbasis Mikro, Zonasi Per Wilayah Mulai Diumumkan

Ambon-PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sesuai Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2021, selama 14 hari kedepan.

Juru bicara (Jubir) Satgas Penanggulangan Covid 19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, dalam jumpa pers Rabu (30/6/2021) di Balai Kota menyatakan, hal ini dilakukan melihat situasi Ambon yang kurang baik, terkait peningkatan jumlah kasus covid-19.

“Kita berada dalam situasi yang tidak baik, dua hari kemarin tingkat kenaikan sangat drastis dari 36 kasus naik sebanyak 103 kasus, dan diperkirakan akan terus naik,” ujarnya.

Dikatakan, langkah – langkah dilakukan Pemkot Ambon untuk antisipasi diantaranya dengan mengumumkan zonasi wilayah per desa/negeri dan kelurahan.

“Mulai 1 Juli 2021 semua sudah memasang pengumuman zonasi, sehingga ketika kita masuk sudah ada spanduk yang menandakan bahwa kita berada dan beraktivitas sesuai lingkungan zonasi tertentu, sesuai kebijakan PPKM Mikro,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya pengumuman zonasi di tiap wilayah Desa/Negeri dan Kelurahan masyarakat dapat mewaspadai diri dan keluarga dari Covid19.

Meski kasus konfirmasi positif Covid-19 dan kematian terus naik, namun Jubir menjelaskan kota Ambon saat ini masih berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) dalam peta Resiko penyebaran Covid-19 Provinsi Maluku.

“Per 27 Juni 2021, Kota Ambon masih berada pada zona oranye atau resiko sedang, dengan skor 1,82 poin,” kata Jubir.

Dirinyapun berharap agar kasus kematian karena Covid-19 tidak bertambah, sehingga dapat membuat kota Ambon turun ke Zona Merah (Resiko Tinggi).

“Jika Ambon turun ke Zona Merah, maka tentu saja seluruh aktivitas usaha, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan akan dibatasi,” tandasnya.

Untuk diketahui, hingga 29 Juni 2021, jumlah kasus konfirmasi positif yang dirawat mencapai 370, dan meninggal 88 Jiwa. Sementara untuk data terbaru capaian vaksinasi massal untuk kelompok prioritas masyarakat umum 18 tahun keatas hingga lansia mencapai 58.962 orang (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.