Ambon,PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon semakin memperketat protokol kesehatan, khususnya terhadap aktivitas yang berlangsung di Balaikota. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Walikota Nomor 443/29/SE/2020 tertanggal 19 Oktober 2020.
Kepada tim media center, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Rabu (21/10/2020) mengatakan, dalam rangka penanganan dan pencegahan COVID-19 dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, maka Surat Edaran tersebut lebih kepada pengaturan dan tata cara dalam beraktivitas didalam Balaikota Ambon.
“Bukan hanya kepada masyarakat yang ingin berkunjung atau melakukan pengurusan di dalam Balaikota, tapi juga kepada semua Aparatur Sipil Negara yang bertugas di dalam Balaikota,” kata Walikota.
Hal itu, menurut Walikota, sudah diatur dalam SE Walikota pada butir pertama, dimana terhitung sejak tanggal 20 oktober 2020 dan seterusnya dan atau selama pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Ambon, maka seluruh kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua untuk tidak boleh memarkir kendaraannya di area parkir Balaikota.
“Hal ini dengan maksud, agar semua orang, baik masyarakat umum maupun ASN Pemkot harus mengikuti prosedur pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan kelengkapan atribut kesehatan, yaitu penggunaan masker secara benar serta mencuci tangan sebelum masuk kedalam gedung Balaikota,” imbuh Walikota.
Dikatakan Walikota, pemberlakuan atau penerapan protokol kesehatan di Kantor Balaikota sudah dilakukan sejak awal, namun untuk saat ini dan seterusnya, penerapan tersebut lebih diperketat.
“Penerapan protokol kesehatan sudah lama kita lakukan di kawasan kantor Pemerintahan, namun kali ini kita lebih perketat dan pertegas, mengingat kondisi Kota Ambon yang sudah kembali ke zona orange sesuai data yang dikeluarkan Satgas COVID-19 per hari minggu kemarin,” ucap Walikota.
Kota Ambon, lanjut Walikota, saat ini berada di zonasi orange, dan bukan untuk pertama kalinya. Diketahui, Kota Ambon pernah naik atau berada di zona orange, namun kembali turun ke zona merah.
“Kita tidak ingin hal ini berulang terus. Yang kita inginkan adalah bagaimana dari zona orange, Kota Ambon bisa naik lagi ke zona kuning dan selanjutnya ke Zona Hijau. Karena itu, kita wajib memperketat penerapan protokol kesehatan,” tegas Walikota.
Ditambahkan Walikota, selain memperketat penerapan protokol kesehatan saat memasuki wilayah Balaikota, Pemkot juga melakukan Tes Cepat (Rapid Test) bagi setiap pengunjung ataupun ASN yang ingin melakukan pertemuan dengan Walikota, Wakil Walikota maupun Sekretaris Kota.
“Mulai hari rabu, 21 oktober tepatnya, semua orang, baik itu pengunjung, tamu maupun ASN sendiri, wajib mengikuti Rapid Test yang dilakukan Tim dari Dinas Kesehatan Kota didepan pintu masuk ruang Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota secara gratis,” aku Walikota.
Hal ini, lagi kata Walikota, semakin menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat, selain contoh penerapan protokol kesehatan, juga contoh untuk selalu memastikan diri dalam kondisi yang sehat dan prima saat beraktivitas,” demikian Walikota. (MCAMBON)