Pemkot Laksanakan Pelatihan Pengisian SKP Sesuai Aturan Baru

Ambon,PPID – Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian kerja pegawai negeri sipil yang juga terkait dengan masa depan seperti pertimbangan kenaikan pangkat.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 30 Tahun 2019 tentang  penilaian kinerja Pegawai maka pengisian SKP di tahun 2021 turut mengalami perubahan.

“Dengan perubahan aturan maka pengisian SKP di tahun 2021 terbagi dua, yakni Januari hingga Juni masih menggunakan aturan lama yakni PP Nomor 46 Tahun 2011, dan SKP bulan Juli hingga Desember menggunakan PP Nomor 30 Tahun 2019,” kata Sekretaris Kota (Sekot), Agus Ririmasse, saat membuka kegiatan Pelatihan Pengisian SKP di Lingkup Pemerintah (Pemkot) Ambon, Selasa (1/3/2022), di Hotel Manise.

Dijelaskan Ririmasse, selain perubahan aturan pengisian SKP, pada 2021 lalu terjadi pergantian kepemimpinan jabatan Sekot, sehingga perlu penyesuaian.

“Tentang hal ini nanti dapat ditanyakan kepada narasumber dari Kanreg IV BKN Makassar,” ungkapnya.

Menurut Sekot, dengan adanya aturan baru pengisian SKP maka masing – masing pegawai di lingkup Pemkot harus dapat bertanggungjawab menghasilkan SKP secara individu.

“Oleh sebab itu, diharapkan seluruh OPD dapat mengikuti kegiatan ini karena berkaitan dengan masa depan pegawai,”  tandasnya.

Kegiatan Pelatihan Pengisian SKP di Lingkup Pemkot yang digelar oleh Badan Kepegwaian dan Pengembangan SDM direncanakan akan berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh Kasubag Kepegawaian atau Kepala Tata Usaha (KTU). (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.