Pemkot Bangun Mall Pelayanan Publik

AMBON, PPID– Guna menyederahanakan proses perijinan dan non perijinan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, membangun Mall Pelayanan Publik yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, Ambon Plaza, Kecamatan Sirimau.

Kegiatan tersebut dimulai dengan pelaksanaan peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena bersama dengan Direktur Utama PT. Modern Multi Guna, Sonny Waplau, selaku pengelola Amplaz, hari ini, Rabu (20/3/24).

“Jadi orang ingin mengurus ijin di kota ini tidak lagi harus kemana-mana semua sudah terintegrasi. Inilah yang dimaksud dengan menyederhanakan proses perijinan dan non-perijinan tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat,” kata, Wattimena, saat memberikan sambutan di lokasi pembangunan, lantai IV Amplas.

Katanya, mall pelayanan publik ini bukan satu hal yang baru, namun itu sudah dilakukan pada beberapa daerah lain di Indonesia. Oleh sebab itu, guna mewujudkannya maka, Pemkot bekerja sama dengan PT. Modern Multi Guna sebagai pihak pengelola yang akan merevitalisasi gedung tersebut, guna menghadirkan space pelayanan yang terintegrasi dan terpadu.

“Saya menginginkan siapapun yang menang lelang untuk wajib membuat Mall Pelayanan Publik. Pemanfaatannya, kami akan bersinergi dengan semua yang linier guna mempermudah masyarakat,” terangnya.

Lanjut, Wattimena dengan begitu Pemkot dapat mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Komitmen Pemkot untuk menghadirkan yang disebut WBK dan WBBM. Memang kita sudah memperolehnya dari Dinas Pelayanan Terpadu Terpdu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Tetapi kita berharap akan diwujudkan melalui Mall Pelayanan publik ini juga,” tandanya.

Sementara itu, Dirut PT. Modern Multi Guna, Sonny Waplau mengatakan, revitalisasi ini akan dilakukan secara bertahap, sehingga kenyaman pedagang dan pembeli dapat terjaga. Dan upaya penyelesaian pembangunan pusat layanan masyarakat terpadu dan terintegrasi ini cepat terselesaikan sebelum tahun 2024 berakhir, sesuai dengan permintaan Pj. Wali Kota.

“Revitalisasi itu akan kita kerjakan secara bertahap supaya pemilik kios itu tidak terganggu karena kalau mau rombak serentak mesti kita ungsikan diluar Amplas. Akhirnya saya mengambil kebijakan seperti ini,” pungkasnya.

Dirinya berharap, kedepan prosesnya dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu sehingga dapat dioperasikan guna memberi kemudahan bagi warga kota ini. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.