Pemkot Antisipasi Peningkatan Kasus Covid 19 Selama Bulan Ramadhan

AMBON, PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid 19 melaksanakan langkah – langkah, guna antisipasi terjadinya peningkatan kasus selama pelaksanaan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Juru Bicara (Jubir) Satgas, Joy Adriaansz, Senin (12/3/2021) di Media Center Balai Kota Ambon, menjelaskan langkah – langkah tersebut, diantaranya dengan tetap menggelar Operasi Yustisi dan pemantauan terhadap aktivitas peribadatan dan titik – titik keramaian, serta menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan.
“Pada bulan puasa, Operasi Yustisi akan tetap digelar pada pagi hari, dan di sore hari kita lakukan pemantauan di tempat – tempat keramaian masyarakat. Hal ini dilakukan semata – mata untuk mencegah jangan sampai ada peningkatan kasus covid 19,” katanya.
Menurut Jubir, biasanya titik keramaian masyarakat adalah pada lokasi – lokasi tempat penjualan makanan berbuka puasa. Di lokasi – lokasi ini akan ditempatkan tim satgas untuk menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Jadi tidak hanya memantau, namun juga kita himbau agar semua masyarakat yang beraktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan.” ujarnya.
Terkait larangan mudik sementara selama Ramadhan tahun ini, Adriaansz mengakui Satgas Kota Ambon akan mengacu pada ketentuan secara Nasional, dimana hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanggulangan Covid 19 Nasional tentang peniadaan mudik pada hari raya idul fitri 1442 Hijrah,  namun isi (SE) tersebut  telah beredar luas di media.
“Salah satu klausul dalam SE tersebut masih memungkinkan terjadinya mobilisasi secara terbatas. Contohnya bagi ASN masih dimungkinkan, dimana jika ada kepentingan nonmudik yaitu bekerja atau perjalanan dinas yang dapat dibuktikan dengan surat tugas,” katanya.
Dirinya menandaskan, Satgas Penanggulangan Covid 19 Kota Ambon akan terus berkoordinasi secara internal maupun dengan Satgas Provinsi, dalam implementasi Surat Edaran dimaksud. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.