Pemkot Ambon Masuk TOP 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik

AMBON, PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masuk dalam daftar TOP 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik berdasarkan hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, menjelaskan, informasi masuknya Ambon ke TOP 51 karena telah melewati tahapan evaluasi dokumen pada kompetisi pengelolaan pengaduan yang diselenggarakan KemenPANRB.

“Setelah dilakukan evaluasi dokumen, maka kementerian menetapkan Pemkot Ambon masuk dalam jajaran TOP 51 secara nasional,” kata Adriaansz,Sabtu (14/5/2022) di Ambon.

Menurutnya, dalam Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang dilaksanakan keempat kalinya ini, ada 434 proposal atau borang mandiri instansi pemerintah yang dievaluasi termasuk milik Pemkot Ambon.

“Dari jumlah itu maka dipilih 51 yang terbaik yang nantinya akan masuk ke tahapan evaluasi selanjutnya yakni presentasi, wawancara dan observasi lapangan jika diperlukan. Proses itu akan direncanakan akan dimulai pada 23 Mei mendatang,” jelasnya.

Dikatakan Kadis, masuknya Pemkot Ambon dalam TOP 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik, menunjukan komitmen Pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada masyarakat Kota Ambon yang menyampaikan aduan kepada kami, ketika menemui persoalan dilapangan yang terkait dengan tupoksi Pemkot Ambon lewat berbagai channel aduan yang tersedia. Hal ini menunjukan bahwa ada kepedulian, dan rasa memiliki masyarakat terhadap kota ini untuk menjadi lebih baik,” tandasnya.

Untuk diketahui, TOP 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik terdiri dari enam peserta dari perwakilan Instansi Pemerintah (IP) untuk kriteria Outstanding Achievement, 30 peserta merupakan perwakilan dari IP Umum, dan 15 peserta merupakan perwakilan dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP). Adapun dalam menentukan peserta terbaik untuk kategori IP Umum dan UPP, Tim Penilai Dokumen memperhatikan perimbangan komposisi dari aspek keterwakilan masing-masing jenis instansi peserta kompetisi.

Berbeda dari tahun sebelumnya, kolaborasi penyelenggaraan kali ini dilakukan oleh Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia.(MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.