Pemkot Ambon Kaji Perda Retribusi Sampah

AMBON-PPID,  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mengkaji ulang Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang retribusi sampah kepada stakeholder di kota.

sosialisasi“Perda retribusi sampah sejak ditetapkan DPRD kota Ambon dan diberlakukan mendapatkan reaksi dari kepada pelaku usaha dan masyarakat, sehingga kami berupaya mengkaji ulang kebijakan tersebut,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy,SH saat sosialisasi perda retribusi sampah kepada stakeholder, di Ambon, Kamis (10/4).

Wali Kota mengatakan, kenaikan tersebut mendapatkan reaksi dari masyarakat, karena objek pajak berubah dan tarif mengalami kenaikan.

“Kenaikan retribusi ini dikeluhkan oleh para pelaku usaha, untuk itu lewat kegiatan ini para pengusaha memberikan masukan positif dan akan mempertimbangkan untuk ditinjau kembali sesuai kendisi riil kemajuan perekonomian di kota Ambon sehingga pemerintah tidak terlalu dirugikan dan warga tidak terlalu dibebankan,” katanya.

Dijelaskannya, retribusi sampah yang mengalami kenaikan diantaranya, rumah tangga, asrama atau kos-kosan, pusat perbelanjaan, perkantoran, rumah makan, restoran, rumah kopi, hotel, penginapan, tempat hiburan seperti karaoke dan klub, serta Pedagang Kaki Lima (PKL). Sementara objek retribusi perumahan pemukiman mengalami kenaikan menjadi Rp 6.000 per bulan, retribusi asrama dan kos-kosan disesuaikan besar wilayah dan jumlah penghuni.

“Untuk asrama besar berkapasitas 101-200 orang, dikenakan tarif Rp 400 ribu per bulan, sedangkan 51-100 orang Rp200 ribu per bulan, dan kapasitas kecil Rp 100 ribu per bulan,” ujarnya.

Retribusi rumah makan dikenakan Rp. 100.500 per bulan, restoran Rp.200 ribu per bulan, rumah kopi Rp.50 ribu per bulan. Sedangkan rumah sakit pemerintah dan swasta disesuaikan type.

RS Type A Rp1,6 juta per bulan, B Rp.720 ribu per bulan, C Rp.400 ribu per bulan dan D Rp.120 ribu per bulan.

“Dan retribusi perkantoran pemerintah dikenakan tarif Rp1,1 juta per bulan, swasta (PT) Rp.500 ribu per bulan dan CV Rp.100 ribu per bulan,” kata Wali kota.

Dirinya menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD untuk melakukan klasifikasi retribusi sehingga tidak menjadi masalah kedepan.

“Sebelum ditetapkan Perwali yang mengatur tentang substansi perda dimaksud maka akan dilakukan pengkajian ulang Perda tersebut,” tandasnya. (*/RA)

Please follow and like us:

Comments are closed.