Lewat MOU, Kejari Fasilitasi Bantuan Hukum Melalui Pemkot

Ambon,PPID – Dalam upaya memfasilitasi bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rabu (30/1), bertempat di Ruang Rapat Balaikota Ambon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon bersama Pemkot Ambon menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).

Dalam sambutan, Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso menjelaskan, bantuan hukum ini lebih ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 pada Bab III tentang Tugas dan Wewenang, pasal 30, ayat 2 yang menyebutkan bahwa dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kemudian dipertegas lagi di pasal 34 yang berbunyi kejaksaan dapat memberikan pertimbangan bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

“Karena itu, lewat MoU ini, kita jalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Ambon untuk memberikan bantuan, pelayanan serta pendampingan hukum bagi Pemerintah, sesuai apa yang sudah diamanatkan,” Kata Kejari.

Dalam rangka pelayanan serta pendampingan hukum, lanjut Kejari, Kejaksaan juga telah menyediakan 13 (tiga belas) pengacara yang bertugas sebagai Jasa Pengacara Negara (JPN).

“Adapun tugas dari ketiga belas pengacara tersebut selain untuk mendampingi Pemerintah sebagai Pengacara, juga untuk memberikan pendapat hukum kepada pemerintah,” aku Kejari.

Sementara itu, ditempat yang sama, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, Pemerintah Pusat melihat bahwa lajunya tingkat pertumbuhan di daerah harus juga diback up (dibantu) dengan proteksi-proteksi hukum yang betul-betul membuka ruang, supaya aparatur pemerintah daerah bisa melaksanakan tugas dan tangung jawabnya secara aman dan terkontrol.

“Sehingga MoU dengan kejaksaan ini diharapkan bisa  membantu kita untuk mendapatkan bantuan hukum, pendampingan hukum dan pelayanan hukum. Namun, hanya untuk hal-hal yang sesuai ke-Perdataan dan Tata Usaha Negara saja  ,”katanya.

Lanjut kata Walikota, masalah pidana , kejahatan, korupsi yang dilakukan aparatur tidak ada kerjasamanya.

“Jangan sampai kita berpkir bahwa sudah MoU lalu kita seenaknya saja. Tindakan Pidana, Kejahatan dan Korupsi tidak ada urusan dengan Pengacara Negara tapi itu berurusan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tandas Walikota. -MCAMBON,MP-

Please follow and like us:

Comments are closed.