Kerjasama Pemanfaatan BMD, PT. Modern Multiguna Kembali Kelola Amplaz

AMBON, PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang diwakili Pj. Wali Kota Bodewin M. Wattimena bersama Pimpinan PT. Modern Multiguna, Sony Waplau, melakukan penandatanganan Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) terkait pengelolaan Ambon Plaza (Amplaz), Rabu (27/12/23) di Ruang Kerja Wali Kota.  

Sebelumnya juga dilakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Pemkot, setelah berakhirnya masa Kontrak Amplaz yang selama 30 Tahun ini dipegang oleh pengembang yang sama.

Wattimena di sela – sela kegiatan tersebut menyatakan proses panjang Pengelolaan Amplaz telah dilalui Pemkot bersama PT. Modern Multiguna Selaku pengembang, dan disadari hal ini memiliki nilai penting dan strategis bagi pengembangan kota Ambon selama ini.

“Setelah 30 tahun kita berupaya memproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan membentuk tim yang melaksanakan proses dari masa akhir kerjasama pelelangan, dan penetapan pemenang. Dari proses itu kami berharap dampak akan diperoleh masyarakat,” katanya.

Wattimena berharap dengan pengelolaan Amplaz kedepan oleh pengembang yang sama, maka Pemkot dapat membangun Mall Pelayanan Publik di Lt. 4 gedung tersebut.

“Semoga bulan Februari 2024, Mall Pelayanan Publik sudah dilaunching, yang akan berdampak bagi warga kota karena semua pengurusan izin dilakukan disana. Selain mengurus perizinan warga juga dapat berbelanja Amplaz dan memberikan dampak ekonomi bagi pedagang,” ungkapnya.

Dirinya berharap,  pemanfaatan aset daerah milik Pemkot ini dapat memberikan dampak yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, terutama peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat.

Ditempat yang sama, Pimpinan PT. Modern Multiguna, Sony Waplau menyatakan selama pihaknya membangun dan mengelola Amplaz di lokasi ex Pasar Gotong Royong, sudah banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari keberadaan pusat berbelanjaan ini.

Dan akhirnya, setelah mendekati masa akhir Kontrak setelah 30 tahun, pihaknya  ikut proses tender dan menjadi pemenang, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

“Syaratnya harus ada revitalisasi dan merobah wajah gedung ini menjadi lebih baik, dan harus membangun Mall Pelayanan Publik sebagai tempat pengurusan izin,” tandasnya. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.