Ambon,PPID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam jaringan (daring) bersama seluruh Kepala Daerah se-wilayah Indonesia Timur, Jumat (4/3/2020). Rakor tersebut membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 19 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rakor daring tersebut, dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Hadi Prabowo.
Kepada Tim Media Center Kota Ambon, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A.G. Latuheru mengatakan, Rapat Koordinasi yang dilakukan bersama seluruh Kepala Daerah se-Wilayah timur Indonesia bertujuan untuk membahas pengelolaan keuangan daerah yang lebih dititik-beratkan pada penanganan COVID-19.
“Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, terdapat beberapa perubahan dalam mekanisme, seperti permintaan penganggaran, ada mekanisme yang diatur. Karena dimasa COVID-19 seperti ini, pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah diupayakan agar terkonsentrasi pada penyelesaian masalah COVID-19,” kata Sekkot.
Sekkot menjelaskan, sejak ditetapkannya Kota Ambon sebagai Tanggap Darurat bencana non alam, maka sesuai ketentuan yang berlaku, dalam penanggulangan dan penanganan masalah COVID 19, Pemerintah Daerah bisa mengambil alokasi dana dari Belanja Tak Terduga (BTT) yang terdapat dalam APBD.
“Namun, apabila mengalami kesulitan penganggaran yang ditampung dalam BTT, maka Pemda dapat melakukan rasionalisasi anggaran atau pergeseran anggaran dari kegiatan-kegiatan yang bisa ditangguhkan dan dialokasikan ke BTT,” jelas Sekkot.
Selain pembahasan tentang anggaran, Sekkot menambahkan, hal lain yang dibahas dalam rakor tersebut adalah terkait perkembangan penanganan COVID-19 diwilayah masing-masing. (MCAMBON)