Gebyar HUT Ke-42 PDAM Ambon, Ini Kebijakan Yang Dapat Dimanfaatkan Masyarakat

AMBON,PPID – PDAM Ambon meluncurkan sejumlah kebijakan dalam program Gebyar HUT Ke-42, yang jatuh pada 1 September 2022.

Peluncuran itu dilakukan oleh Pj.Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, didampingi Plt.Direktur PDAM Rulien Purmiasa di Kantor PDAM, Mardika, Kamis (1/9/2022).

Purmiasa jelaskan ada 3 (tiga) Kebijakan yang dalam gebyar HUT yang berlangsung selama bulan satu bulan penuh, September ini.

“Yang pertama kita menjaring pelanggan baru dengan memberikan kemudahan promo pasang sambungan ,baru cukup membayar 60 persen air terpasang dan 40 persen pembayatan dapat dicicil sebanyak 3 kali, seperti biasa ini ada syarat dan ketentuan yang berlaku” ungkapnya.

Kebijakan yang kedua, lanjutnya, yakni bayar tunggakan bebas denda, ditambah diskon 10 persen dari nilai tunggakan.

“Kita berharap dengan kebijakan ini pelanggan yang menunggak di luar sana dapat tergerak menyelesaikam pembayaran tunggakan, karena dalam laporan keuangan nilai tunggakan mencapai puluhan milyar nilainya Ada yang masih mungkin tertagih, tapi ada pula yang tidak mungkin tertagih,” katanya.

Untuk kebijakan ini, pembayaran tunggakan hanya dapat dilakukam pada Loket Kantor PDAM Pusat di Mardika, Loket Wainitu, dan Loket Halong.

Kebijakan yang ketiga, lanjutnya, dilatarbelakangi kebocoran atau kehilangan air, yaitu pengampunan sambungan ilegal.

“Jadi kalau hari ini mungkin ada sambungan sambungan ilegal karena kenakalan petugas atau karena masyarakat sendiri melakukan sambungan ilegal, datang dan mengaku saja, tidak diapa-apakan, cukup bayar administrasi dan mereka resmi tercatat sebagai pelanggan PDAM,” terangnya.

Purmiasa berharap 3 (tiga) kebijakan dalam Gebyar HUT ke 42 PDAM dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat kota Ambon, serta dapat menjadi landasan bagi PDAM Kota Ambon untuk terus berbenah (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.