DPRD Kota Ambon Tetapkan Enam Perda

AMBON-PPID, DPRD Kota Ambon kembali menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon yang disetujui oleh delapan fraksi di DPRD Kota Ambon.

perdaDalam rapat paripurna terkait penyampaian kata akhir fraksi DPRD Kota Ambon, yang berlangsung Senin (29/4), dari enam Perda yang ditetapkan itu tiga di antaranya merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Ambon.

Ketiga Perda itu masing-masing Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perda tentang Pengelolaan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara tiga Perda eksekutif masing-masing yakni Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Perda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Kerkotaan.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, SH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Wali Kota, M. A. S. Latuconsina, ST, MT dengan senang hati menerima tiga buah Perda inisiatif DPRD Kota Ambon yang telah disahkan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam penyelenggaraan Pemerintah Kota Ambon.

Dia menjelaskan dari enam Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda hari ini tiga diantaranya merupakan Ranperda sektoral dan tiga lainnya merupakan implementasi kebijakan Pemerintah Pusat melalui kebijakan perundang-undangan yang didelegasikan wewenang untuk Pemerintah Daerah untuk mengelola dan memungut pajak dan retribusi daerah.

Untuk itu, ia menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada DPRD Kota Ambon atas keberhasilannya melahirkan lagi Perda inisiatif yang membantu suksesnya penyelenggaraan di kota ini.

“Apresiasi ini perlu kami sampaikan karena DPRD Kota Ambon pada periodesasi sebelumnya hanya bisa melahirkan satu Perda inisiatif sedangkan periode 2009-2014 mampu melahirkan tiga buah Perda insiatif,” katanya.

Ini menandakan terjadi lompatan yang luar biasa, lanjutnya, terhadap kinerja di DPRD Kota Ambon dan atas nama Pemerintah Kota Ambon saya menyampaikan terimah kasih.

“Apa yang dilakukan DPRD Kota Ambon saat ini dengan mengeluarkan Perda inisiatif adalah salah satu bentuk implementasi perundang-undangan terkait dengan fungsi legislatif yang merupakan wewenang dari DPRD,” tandasnya. (RA)

Please follow and like us:

Comments are closed.